Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari informasi alasan perkara administrasi itu bisa diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.
"Proses yang sekarang akan kami lakukan mencoba untuk menggali informasi dari apa yang terjadi dengan peristiwa putusan di PN Jakarta Pusat itu," ujar Mukti saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Mukti mengatakan, saat ini Komisi Yudisial sedang menjalani proses laporan yang dilayangkan masyarakat terhadap putusan tersebut.
Nantinya, kata Mukti, Komisi Yudisial akan menentukan apakah ada pelanggaran perilaku, atau pelanggaran etik di balik putusan itu.
Adapun untuk menentukan adanya pelanggaran, kata Mukti, dengan cara menghadirkan hakim yang memutuskan penundaan pemilu tersebut.
Namun, pemanggilan masih memerlukan waktu yang tidak singkat karena penggalian informasi dari Komisi Yudisial masih dalam tahap awal.
"Ini masih tahap awal belum masuk kategori pemeriksaan karena ini baru kita mencoba menggali," imbuh dia.
Putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.
"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.
“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucap dia.
Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/14070951/ky-gali-informasi-terkait-putusan-penundaan-pemilu-pn-jakarta-pusat