Salin Artikel

KY Gali Informasi Terkait Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari informasi alasan perkara administrasi itu bisa diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.

"Proses yang sekarang akan kami lakukan mencoba untuk menggali informasi dari apa yang terjadi dengan peristiwa putusan di PN Jakarta Pusat itu," ujar Mukti saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Mukti mengatakan, saat ini Komisi Yudisial sedang menjalani proses laporan yang dilayangkan masyarakat terhadap putusan tersebut.

Nantinya, kata Mukti, Komisi Yudisial akan menentukan apakah ada pelanggaran perilaku, atau pelanggaran etik di balik putusan itu.

Adapun untuk menentukan adanya pelanggaran, kata Mukti, dengan cara menghadirkan hakim yang memutuskan penundaan pemilu tersebut.

Namun, pemanggilan masih memerlukan waktu yang tidak singkat karena penggalian informasi dari Komisi Yudisial masih dalam tahap awal.

"Ini masih tahap awal belum masuk kategori pemeriksaan karena ini baru kita mencoba menggali," imbuh dia.

Putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.

"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.

“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucap dia.

Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/14070951/ky-gali-informasi-terkait-putusan-penundaan-pemilu-pn-jakarta-pusat

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke