Salin Artikel

Sudah Diputus 2008, MK Dinilai Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memproses gugatan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional untuk kembali menjadi proporsional tertutup.

Padahal menurut Feri, pada 2008 MK sudah memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi. Maka dari itu menurut dia gugatan terkait sistem Pemilu kali ini sebaiknya tidak dikabulkan karena bakal melanggar prinsip putusan sebelumnya.

"Semestinya MK sendiri punya dismissal process (mekanisme penolakan) yang tegas. Kalau segala sesuatu yang pernah diputus oleh MK tidak boleh disidangkan kembali. Karena itu persidangan ini melanggar prinsip sifat putusan MK yang final dan binding (mengikat)," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

"Kalau sudah final kok disidangkan kembali? Jadi ini tidak benar," lanjut Feri.

Menurut Feri, seharusnya partai politik bersama-sama rakyat mengecam gugatan terhadap sistem Pemilu yang dilakukan di tengah tahapan yang tengah berjalan.

Apalagi pelaksanaan Pemilu semakin dekat dan jika MK memutuskan mengabulkan gugatan maka akan berdampak besar terhadap tahapan Pemilu.

"Apalagi ini sudah sangat dekat di hari-hari H pemilu. Oleh sebab itu menurut saya harus ada sikap yang tegas dari partai-partai yang ada ini (perubahan sistem Pemilu) tidak boleh dilakukan," ucap Feri.

Akan tetapi, Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 memutuskan tidak lagi menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sebanyak 6 orang menjadi pemohon gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di MK. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Yuwono Pintadi Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan, Jawa Tengah), dan Nono Marijono (warga Depok, Jawa Barat).

Sebanyak 8 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak penerapan sistem proporsional tertutup.

Mereka yang menolak adalah Fraksi Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, NasDem, Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dari sistem itu di antaranya dapat meningkatkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan serta mendorong institusionalisasi partai.

Selain itu, kelebihan lainnya ialah memudahkan partai politik dalam mengisi kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas. Hal ini karena partai politik mempunyai kewenangan menentukan calon legislatifnya.

Sementara, kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup diantaranya berpotensi menguatkan oligarki di internal partai. Selain itu juga dapat memunculkan potensi politik uang di internal partai dalam hal jual beli nomor urut.

Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan, terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.

Lalu pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya. Selain itu, partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka adalah membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Selain itu, penghitungan hasil suara lebih rumit.

Kelemahan lain dari sistem proporsional terbuka adalah sulit menegakkan kuota gender dan etnis, muncul potensi mereduksi peran parpol dan kaderisasi, serta persaingan sengit antarkandidat di internal partai.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/22422361/sudah-diputus-2008-mk-dinilai-harus-tolak-gugatan-sistem-pemilu

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke