Saiful merupakan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Ia tersandung kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Meski telah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mengembangkan kasus Saiful dan menemukan bukti bahwa ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 15 miliar.
"Saya enggak ngerti, enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," kata Saiful saat digiring petugas KPK masuk ke mobil tahanan, Selasa (7/3/2023).
Saiful juga membantah menerima gratifikasi berkedok hadiah ulang tahun. Ia pun menepis sangkaan KPK soal menikmati uang gratifikasi Rp 15 miliar.
"Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, enggak ada," ujar Saiful.
"Enggak mungkin (terima Rp 15 miliar)," katanya lagi.
Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.
Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/21170421/baru-setahun-bebas-tapi-ditahan-kpk-lagi-eks-bupati-sidoarjo-saya-enggak