"Kami sesama anggota majelis sudah bertekad bahwa ya secepatnya lah, tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam jumpa pers, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya diberi waktu 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi untuk mengusut kasus ini.
Kasus pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 resmi diregistrasi MKMK per 14 Februari 2023. Itu artinya perkara ini harus tuntas pada 28 Maret 2023.
Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023.
"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya kan tak akan terlewati," ujar Palguna.
Diketahui, MKMK telah memeriksa dua hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan Anwar Usman dan 1 eks hakim konstitusi, yakni Aswanto terkait dugaan pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.
Namun, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Dengan demikian, masih ada 7 hakim konstitusi yang akan dimintai keterangan oleh MKMK.
Pada hari ini, Rabu, MKMK disebut telah menjadwalkan permintaan keterangan terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat.
Namun demikian, pemanggilan para hakim konstitusi ini kadang terkendala karena kesibukan masing-masing hakim, baik karena agenda sidang maupun kesibukan internal lainnya, seperti bimbingan teknis.
Kesibukan tersebut sudah berdampak pada tertundanya permintaan keterangan sejumlah hakim konstitusi, seperti Saldi Isra yang dijadwalkan pada Senin (27/2/2023) menjadi Senin (6/3/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/01/14212441/mkmk-optimistis-kasus-pengubahan-substansi-putusan-mk-rampung-diusut-akhir