Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2020-2024, pada 22 Februari 2023.

Presiden menimbang bahwa perlu langkah konkret dan komprehensi guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Perpres ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," tulis perpres dilansir dari salinan perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (27/2/2023). 

Dengan adanya aturan tersebut, maka telah resmi ditetapkan rencana aksi nasional (RAN) pencegahan dan penanganan TPPO (PP TPPO) 2020-2024.  RAN PP TPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, keberadaan RAN PP TPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi dua pihak, yakni pertama, gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, dan gugus tugas kabupaten/kota, serta kedua, kementerian/ lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kementerian/lembaga melaksanakan RAN PP TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PP TPPO di kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh gugus tugas pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pasal 4 menyatakan bahwa pelaksanaan PP TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada rencana aksi daerah (RAD) PP TPPO tahun 2020-2024. RAD PP TPPO Tahun 2020 2024 mengacu pada RAN PP TPPO Tahun 2020-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

RAD PP TPPO tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Di pasal 5 dijelaskan bahwa RAN PP TPPO memuat empat hal, yakni latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia, arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO, matriks RAN PP TPPO, dan mekanisme kerja.

Kemudian pasal 6 menjelaskan, RAN PP TPPO 2020 sampai dengan 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dijelaskan saat melaksanakan RAN PP TPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Adapun pendanaan pelaksanaan RAN PP TPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/16485201/jokowi-teken-perpres-rencana-aksi-pencegahan-tindak-pidana-perdagangan-orang

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke