JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjojanto yang mengusulkan pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dipercepat sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dinilai melampaui kewenangan dan sangat politis.
"Lemhannas itu lembaga pendidikan, janganlah masuk politik. Enggak usah seperti jadi politikus," kata pengamat intelijen Soleman B. Ponto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Menurut mantan kepala Badan Intelijen strategis (BAIS) TNI itu, Undang-Undang TNI sudah jelas mengatur tentang batas usia pensiun dan mekanisme pergantian panglima.
Soleman mengatakan, mekanisme pergantian panglima sudah diatur sedemikian rupa bahkan dengan anjuran terjadi rotasi di antara ketiga matra supaya membentuk TNI yang profesional dan tidak terlibat dalam politik.
"(Panglima) TNI itu mau siapa saja itu sudah ada aturannya. Undang-undangnya sudah bilang begitu. TNI sudah bekerja dengan baik, profesional, enggak usahlah diseret-seret ke politik," ujar Soleman.
Sebelumnya, Andi menyampaikan waktu ideal pergantian Panglima TNI adalah 3 bulan sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
Alasan Andi adalah hal itu berkaitan dengan operasi pengamanan tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
“Tidak ideal karena kedua pejabat bintang empat itu pensiun pada saat kampanye Pemilu sudah terjadi, sudah dilakukan," ujar Andi dalam acara forum komunikasi di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dalam aturan Undang-Undang TNI, seorang perwira tinggi TNI akan purnabakti atau pensiun saat menginjak usia 58 tahun.
Yudo bakal pensiun dari kedinasan militer pada 26 November 2023 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/05000031/lemhannas-usul-suksesi-panglima-ksad-dipercepat-pengamat--lembaga-pendidikan