JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi mencurigakan diduga ditemukan di dalam rekening milik soerang pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Rafel merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, yang kini berstatus tersangka usai menganiaya putra petinggi GP Ansor, organisasi sayap kepemudaan Nahdlatul Ulama, bernama David. Nama Rafael mencuat bukan hanya karena kasus yang menimpa anaknya, tetapi juga karena laporan kekayaannya yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan laporan kekayaan pejabat pajak yang diserahkan PPATK ke KPK pada 2012 silam, terdapat transaksi yang "agak aneh".
"Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti," ungkap Mahfud kepada wartawan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Mahfud pun berharap agar laporan PPATK itu dapat ditindaklanjuti KPK. Sehingga, asal usul kekayaan Rafael dapat diaudit.
Kekayaan yang dimiliki Rafael mendapat sorotan setelah kasus anaknya ramai diperbincangkan publik. Di media sosial, beredar viral video dan foto Mario yang kerap memamerkan harta kekayaannya, seperti Jeep Rubicon maupun motor Harley Davidson.
Atas hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bahkan menyebut kekayaan yang dimiliki Rafael "tidak nyambung" dengan profil jabatannya yang notabene merupakan seorang Kabag Umum di Kanwil Ditjen Pajak.
Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lembaganya sudah sejak lama curiga dengan transaksi di rekening yang dimiliki Rafael. Bahkan, PPATK menduga Rafael memiliki perantara sendiri.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat.
Perantara itu, sebut dia, menjadi perpanjangan tangan Rafael untuk bertransaksi.
“Nyuruh orang buka rekening dan transaksi,” lanjut Ivan.
Meski demikian, Ivan enggan menjawab berapa jumlah nominal mencurigakan nominal transaksi tak wajar Rafael. Ia hanya meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.
Sementara itu, KPK akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN-nya yang terakhir dilaporkan pada 2021.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Ali mengungkapkan, KPK telah memeriksa Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN tahun 2012 sampai dengan 2019.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Ali, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk fungsi LHJPN yang tidak hanya memantau kepatuhan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
“Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ujarnya.
Sepanjang 2022, KPK telah memeriksa 195 LHKPN dan 185 LHKPN pada 2021.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung tugas pencegahan korupsi maupun untuk mendukung penanganan perkara pidana.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya,” kata Ali.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Guna melakukan pemeriksaan, Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak.
Ia mengatakan, dasar hukum pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/25/11180271/transaksi-ganjil-pejabat-pajak-rafael-alun-diduga-punya-perpanjangan-tangan