Salin Artikel

Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan Vonis 10 Bulan Penjara Irfan Widyanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta terhadap Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Irfan, salah satunya penghargaan Adhi Makayasa yang pernah dia raih.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tebaik tahun 2010," kata hakim dalam sidang, Jumat (24/2/2023).

Hakim juga menilai, Irfan bekerja baik selama bertugas di institusi Bhayangkara. Sehingga, dia diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari dan dapat melanjutkan karier.

Hal lain yang dianggap meringankan hukuman Irfan ialah sikap Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri itu yang dinilai sopan.

"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.

Sejumlah kondisi juga dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan hukuman Irfan.

Irfan dinilai menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di sekitar rumah dinas Sambo di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut hakim, sebagai anggota Polri, Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana, termasuk perihal DVR CCTV.

Selain itu, status sebagai penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri seharusnya menjadikan Irfan contoh yang baik bagi penyidik lainnya.

"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan terganggungnya sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan," ujar hakim.

Oleh karenanya, hakim menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.

"Atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata hakim.

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Oleh jaksa, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara 2 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kasus kematian Yosua.

Sementara, terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/19293011/penghargaan-adhi-makayasa-jadi-hal-meringankan-vonis-10-bulan-penjara-irfan

Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke