Salin Artikel

Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan Vonis 10 Bulan Penjara Irfan Widyanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta terhadap Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Irfan, salah satunya penghargaan Adhi Makayasa yang pernah dia raih.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tebaik tahun 2010," kata hakim dalam sidang, Jumat (24/2/2023).

Hakim juga menilai, Irfan bekerja baik selama bertugas di institusi Bhayangkara. Sehingga, dia diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari dan dapat melanjutkan karier.

Hal lain yang dianggap meringankan hukuman Irfan ialah sikap Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri itu yang dinilai sopan.

"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.

Sejumlah kondisi juga dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan hukuman Irfan.

Irfan dinilai menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di sekitar rumah dinas Sambo di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut hakim, sebagai anggota Polri, Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana, termasuk perihal DVR CCTV.

Selain itu, status sebagai penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri seharusnya menjadikan Irfan contoh yang baik bagi penyidik lainnya.

"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan terganggungnya sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan," ujar hakim.

Oleh karenanya, hakim menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.

"Atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata hakim.

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Oleh jaksa, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara 2 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kasus kematian Yosua.

Sementara, terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/19293011/penghargaan-adhi-makayasa-jadi-hal-meringankan-vonis-10-bulan-penjara-irfan

Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke