PKS menilai, sistem pileg proporsional tertutup hanya akan memindahkan politik uang dari lapangan ke balik meja partai politik.
"Bahkan dalam sistem proporsional tertutup politik uang dapat terjadi, yaitu terbukanya peluang politik uang kepada pengurus partai," kata pengacara PKS, Faudjan Muslim, dalam sidang lanjutan gugatan terkait sistem pileg proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/2/2023).
PKS diundang MK untuk menghadiri sidang sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini.
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen.
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.
Kewenangan besar yang dimiliki elite partai politik ini yang dikhawatirkan menjadi pintu masuk suap dari caleg agar dirinya bisa diutus sebagai perwakilan partai yang berhak atas kursi di parlemen.
"Oleh karena itu, anggapan sistem proporsional tertutup bisa menekan politik uang adalah argumen tidak berdasar," ujar Faudjan.
"Sistem proporsional tertutup dapat menimbulkan sistem rekrutmen partai yang otokratik, melanggengkan dinasti, dan potensi melahirkan abuse of power oleh elite partai," jelasnya.
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.
Hanya PDI-P, partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/21590391/di-sidang-mk-pks-singgung-sistem-proporsional-tertutup-pindahkan-politik