Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu masih berstatus terlindung LPSK.
"Tetap dilanjutkan karena memang Richard kan terlindung LPSK," kata Edwin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
Edwin mengatakan, pengamanan yang diberikan Polri bisa dianggap sebagai pengamanan ganda untuk Richard Eliezer.
Menurutnya, LPSK tidak bisa melepaskan perlindungan kepada Richard karena pekerjaan mereka terikat dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban.
"Anggap saja itu pengamanan ganda. Kalau tugas perlindungannya kan dari LPSK berdasarkan Undang-Undang. Kemudian, Polri menjamin keamanan Richard adalah sesuatu yang baik," ujar Edwin.
"Kan kita melakukan pekerjaan berdasarkan Undang-Undang," katanya melanjutkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan menjamin soal keamanan Richard Eliezer selama kembali bertugas di Polri.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan.
Diketahui, Richard Eliezer mendapat sanksi etika dan emosi selama satu tahun dalam sidang putusan etik yang digelar Rabu (22/2/2023).
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi, dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/18480381/lpsk-lanjutkan-perlindungan-kepada-richard-eliezer-walau-polri-juga-beri