Salin Artikel

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Irfan Kurnia Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.

“Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun” ujar hakim Djuyamto.

Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara.

Adapun putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara.

Majelis menilai, Irfan Kurnia Saleh terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai Irfan korupsi bersama eks-KSAU

Menurut majelis hakim, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tindak ini dilakukan Irfan Kurnia bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna.

Adapun tudingan ini sempat dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai tuduhan keterlibatan eks KSAU itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang disebutkan dalam kasus ini sama sekali.

Selain Agus, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji juga disebut turut serta dalam korupsi ini.

Kemudian, ada juga Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy.

Lalu, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Atas vonis ini, Irfan Kurnia Saleh bersama tim penasihat hukumnya, maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dalam melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.

Helikopter Bekas Pesanan India dan Spek Tak Lengkap

Dalam pertimbangan putusan ini disebutkan, helikopter angkut tersebut rupanya pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India.

Hal itu diketahui dari laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli Institut Teknik Bandung (ITB).

Merujuk pada data flying log terungkap Helikopter AW101- 646 (MSN 50248) pertama kali di on-kan pada tanggal 29 November 2012.

Pesawat ini memiliki waktu terbang selama 152 jam dan waktu operasi 167.4 (seratus enam puluh tujuh poin empat). Tercatat pula pengoperasian sudah ke 119.

Sehingga helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU Tahun 2016 tersebut bukan merupakan helikopter baru.

Tim tersebut menemukan 12 kekurangan atau ketidaklengkapan helikopter angkut AW-101. Ditemukan kursi sebanyak 24 kursi seharusnya 38 kursi jadi kurang 14 kursi.

Kekurangan lainnya adalah riwayat jam terbang juga tidak lengkap, log book engine tidak memiliki riwayat, dokumen komponen tidak memiliki usia, serta tidak ditemukan nomor seri dan nomor produksi pada pesawat.

Kemudian, tidak adanya cargo emergency on the starboard, first aid kit, stretcher atau tandu, tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan datawa swing compass serta digital Map untuk Asia Tenggara (Indonesia) belum di-instal.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/18142251/kasus-korupsi-helikopter-aw-101-irfan-kurnia-saleh-divonis-10-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke