Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya hukum kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa KPK Freddy Dwi melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding,” tulis Ali dalam keterangannya pada Selasa, (21/2/2023).
Jaksa juga merasa hukuman terhadap Terbit belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan.
Di samping itu, adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara.
KPK berharap MA dapat mempertimbangkan seluruh alasan kasasi yang telah dilayangkan.
“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan,” tutup Ali.
Diketahui potongan hukuman menjadi 7,5 tahun Terbit tertuang dalam salinan putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada 14 Februari 2023 lalu. Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst.
Namun, putusan PT DKI Jakarta tersebut menyatakan Terbit tetap dedenda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Keduanya kemudian didakwa melakukan korupsi bersama-sama menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/21/20191231/kpk-ajukan-kasasi-atas-putusan-75-tahun-penjara-mantan-bupati-langkat