Salin Artikel

Status "Justice Collaborator" Richard Eliezer yang Cetak Sejarah Baru Penegakan Hukum

Demikian bagian pertimbangan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer yang dibacakan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Status sebagai justice collaborator disetujui Majelis Hakim dan menjadi salah satu pertimbangan paling kuat untuk memberikan vonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Status JC yang diberikan kepada Richard melalui proses perdebatan yang panjang.

Selama 18 pekan persidangan berlangsung, status itu sering diragukan.

Berulang kali pihak terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan status JC, lantaran Richard Eliezer dinilai tak layak disebut sebagai pelaku yang bekerja sama.

Febri Diansyah misalnya, melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil pada persidangan 27 Desember 2022.

"Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana juga bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi JC (justice collaborator)?"

Saat itu, ahli menolak untuk menjawab, lantaran orang yang berhak merekomendasikan atau menilai kelayakan seorang JC adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada akhir penilaian, kata Alwi, Majelis Hakim yang bisa menentukan apakah Richard layak disebut sebagai seorang JC atau tidak. 

Diragukan jaksa

Keraguan soal status justice collaborator untuk Richard Eliezer juga datang dari jaksa.

Hal tersebut tertuang dalam penjelasan umum UU PKS yang menyebut pihak yang bisa disebut sebagai justice collaborator hanya untuk tindak pidana tertentu yang terorganisasi seperti pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana yang mengancam posisi saksi atau korban.

Disebut tak layak jadi JC

Perdebatan pendapat mengenai status justice collaborator untuk Richard Eliezer juga terjadi di luar ruang sidang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana meragukan Richard Eliezer memiliki kriteria sebagai seorang justice collaborator.

Adapun kriteria orang yang dapat diberikan status sebagai justice collaborator harus sesuai dengan tindak pidana yang disebutkan dalam UU PKS.

Selain itu, orang yang mengajukan sebagai justice collaborator harus memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus.

Kemudian, bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana, dan adanya ancaman nyata yang mengancam keselamatan.

"Untuk pelaku (Richard Eliezer), tidak bisa JC pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Fadil, 19 Januari 2023.

Pernyataan itu ditentang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengatakan bahwa semua kriteria seorang JC sudah sesuai dengan Richard Eliezer.

Karena sebelum LPSK merekomendasikan Richard sebagai JC, LPSK mengonfirmasi terkait status pelaku Richard kepada penyidik kepolisian.

"Hal itu yang kami tanyakan pertama ketika bertemu penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," kata Edwin.

Ia juga membeberkan mengapa pelaku pembunuhan seperti Richard bisa direkomendasikan sebagai JC, padahal pidana Richard bukan termasuk pidana yang disebutkan dalam undang-undang.

Dalam Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi Korban dijelaskan "Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)."

Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 itu, ia menyebutkan bahwa hak seorang saksi atau korban yang dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusan LPSK.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara pidana.

"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.

Adapun bunyi penjelasan Pasal 5 Ayat 2 sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan 'tindak pidana dalam kasus tertentu' antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Atas dasar itu, menurut dia, status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator bisa diterima.

Perdebatan itu akhirnya diselesaikan dengan putusan hakim yang menerima Richard Eliezer sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Putusan itu disebut mencetak sejarah baru penegakan hukum di Indonesia oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

"ini akan menjadi sejarah dalam tonggak penegakan hukum ke depan," ujar dia.

Hasto mengatakan, Richard adalah satu-satunya rekomendasi justice collaborator dengan pidana yang tidak disebutkan dalam undang-undang, melainkan diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pimpinan LPSK.

"Kalau sebelumnya diragukan apa seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan itu bisa masuk JC, ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," tutur dia.

Keputusan Majelis Hakim menerima status Richard sebagai JC disebut memperkuat posisi LPSK dalam kewenangan memberikan rekomendasi seorang JC.

Dia juga berharap keringanan hukum Richard Eliezer karena berstatus sebagai JC bisa berdampak positif pada pengungkapan kasus pidana di Indonesia.

Hasto yakin, setelah putusan ini akan ada banyak pelaku pidana yang bersedia menjadi justice collaborator.

"Harapannya makin merangsang bagi para calon JC, untuk bersedia menjadi JC dan membantu penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana dimana dia terlibat dan dia bukan pelaku utama, mempunyai keterangan signifikan dan bersedia dilindungi oleh LPSK," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/07525661/status-justice-collaborator-richard-eliezer-yang-cetak-sejarah-baru

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke