Salin Artikel

Besok, PN Tipikor Gelar Sidang Pleidoi Pribadi Surya Darmadi dan Replik dari Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadwalkan sidang agenda pleidoi atau nota pembelaan terhadap Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi pada besok, Kamis (16/2/2023).

Adapun Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) yang telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Besok, Pak Surya Darmadi bacakan pembelaan secara pribadi. Mungkin selama ini mau disampaikan, sekarang tuangkan dalam bentuk tulisan nanti bapak bacakan sendiri. Jangan terlalu banyak Bahasa Inggrisnya," kata hakim di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Sejatinya pembacaan pleidoi dari Surya pribadi dan kuasa hukumnya digelar pada hari ini. Namun, Surya meminta hakim agar agenda pembacaan pleidoi pribadinya dijadwalkan besok.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan Surya dan menjadwalkan kegiatan sidang besok mulai pukul 10.00 WIB. Sedangkan, kegiatan pembacaan pleidoi dari pihak kuasa hukum tetap digelar hari ini.

Selain itu, hakim pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan tanggapan atau replik atas pleidoi dari Surya dan kuasa hukumnya.

"Besok saya minta kepada penuntut umum, besok juga harus ada tanggapan replik, ini kan pembelaan pribadi nih, yang ini dari konstruksi hukumnya penasihat hukum. Ini mungkin dia menyampaikan unek-unekya secara tertulis kan bisa jadi, ya kan, bisa ditanggapi sekalian besok. Enggak ada lagi waktu untuk minta seminggu-seminggu," tegas hakim.

Adapun dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukum tadi meminta agar majelis hakim membebaskan Surya dari semua dakwaan dan tuntutan.

Sebagai informasi, Pemilik PT Duta Palma Group itu telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.

Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.

Hal ini sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/21444191/besok-pn-tipikor-gelar-sidang-pleidoi-pribadi-surya-darmadi-dan-replik-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke