Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Hakim Alimin mengatakan hal itu berdasarkan rangkaian tindakan yang terungkap dalam persidangan. Di antaranya, Richard Eliezer menyatakan "Siap komandan" ketika Ferdy Sambo menanyakan kesiapan membunuh Brigadir J.
Kemudian, Richard Eliezer juga dengan sadar menuruti perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke senjata Glock 17 miliknya.
Tak hanya itu, Bharada E juga sigap berangkat dari rumah di Jalan Saguling menuju rumah dinas Duren Tiga, tempat Brigadir J dieksekusi, bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Kemudian, ketika saksi Putri Candrawahi turun dari lantai 3 rumah Saguling, terdakwa langsung masuk dan serta duduk di jok tempat duduk belakang mobil Lexus di samping saksi Kuat Ma’ruf,” kata hakim Alimin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Padahal, ketika sampai di rumah dinas tersebut Richard Eliezer sempat ke lantai 2 rumah tersebut dan berdoa sebelum Ferdy Sambo menyusul ke rumah tersebut.
“Setelah mendengar Ferdy Sambo tiba, dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya,” kata hakim Alimin.
Setelah senjata Bharada E siap, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memanggil Brigadir J untuk dieksekusi.
Ketika Brigadir J masuk rumah tersebut, Richard Eliezer juga tidak melakukan tindakan apa pun hingga Ferdy Sambo menarik dan menyuruh eks ajudannya itu jongkok.
“Kemudian, atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo ‘Woy kau tembak, cepat. Cepat kau tembak’,” ujar hakim Alimin.
“Maka, rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal,” kata hakim lagi.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/12252701/hakim-sikap-batin-richard-eliezer-tunjukkan-kesengajaan-agar-brigadir-j