Salin Artikel

Progresivitas Putusan Kasus Sambo cs dan Potensi Problem Eksekusi

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang mengejutkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, istrinya yaitu Putri Chandrawati, dan asisten rumah tangga mereka, Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan itu. Mereka dinyatakan majeli hakim terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis pidana mati. Jaksa menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup.  Putri Chandrawati divonis 20 tahun.  Jaksa menututnya pidana penjara 8 tahun. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun, lebih tinggi dari tuntutan jaksa hanya delapan tahun penjara.

Putusan Ultra Petita

Keberanian Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dan anggota majelis hakim yaitu  Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono patut diapresiasi. Putusan tersebut termasuk dalam kategori putusan yang bersifat ultra petita. Ultra petita merupakan istilah hukum acara yang berasal dari bahasa latin.

Ultra berarti melebihi atau melampaui dan petita berarti permohonan. Dalam ilmu hukum acara, ultra petita dapat terjadi pada penegakan semua bidang hukum. Pada prinsipnya dalam penegakan hukum pidana seperti kasus Sambo cs, ultra petita merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim melebihi ancaman pidana atau melebihi apa yang diminta dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal itu lumrah dalam praktik penegakan hukum meski dinilai cukup langka dan masih masuk dalam kategori terobosan dan bentuk "penyimpangan" atas aturan dasar hukum acara. Namun, kembali pada asas no rule without exception, tidak ada suatu peraturan tanpa adanya pengecualian selama hal ini demi menegakkan kebenaran materiil.

Landmark Decision

Putusan itu dinilai layak dijadikan sebagai landmark decision oleh Mahkamah Agung (MA) yang nanti kelak dapat menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara sejenis.

Putusan itu dinilai memiliki nilai progresif, selaras dengan semangat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan membuktikan bahwa hakim bukan hanya sekedar corong undang-undang dan hakim tidak hanya terpaku pada tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan itu menunjukkan, hakim juga memiliki fungsi berperan aktif untuk menggali kebenaran materiil dan melakukan suatu penemuan hukum.

Rasa keadilan masyarakat juga dinilai sangat tercermin dalam putusan tingkat pertama itu.

Putusan tersebut juga menguatkan asas equality before the law atau persamaan di muka hukum, mengingat salah satu terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, adalah seorang jenderal dan Putri Chandrawati selaku istrinya. Mereka memiliki kekuasaan dan pengaruh yang cukup kuat dan luas.

Putusan tersebut juga mampu menegasikan anggapan yang sudah terlanjur melekat di masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Punya Potensi Problem Terkait Eksekusi

Meski begitu, masyarakat sebaiknya membatasi euforia atas putusan terhadap Sambo cs pada tingkat pertama ini. Pasalnya, masih ada upaya hukum yang sangat mungkin diajukan dan menjadi hak setiap terpidana, tidak terkecuali Sambo cs, yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Pada upaya hukum tersebut, seringkali kita mendapat kekecewaan manakala putusan pada tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri sudah maksimal, tetapi pada tingkat di atasnya justru dibatalkan atau dikurangi.

Tidak berhenti di situ, penegakan hukum pidana khususnya pidana mati yang dijatuhkan terhadap terpidana Ferdy Sambo ini pun memiliki potensi non-eksekutorial apabila dalam kurun waktu tiga tahun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan belum dieksekusi. Jika demikian, secara otomatis akan tunduk dan mengikuti ketentuan pemidanaan dalam Pasal 100 KUHP baru, di mana dalam pasal tersebut disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan catatan memperhatikan dua hal.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Namun, dalam ketentuan Pasal 100 Ayat (4) disebutkan bahwa jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/06000051/progresivitas-putusan-kasus-sambo-cs-dan-potensi-problem-eksekusi

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke