Salin Artikel

Kementerian KP Gencarkan Pendampingan Usaha, dari Produksi hingga Pemasaran

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) KP sesuai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Salah satu upaya tersebut adalah penyuluhan atau pendampingan kelompok pelaku usaha KP di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

Pendampingan tersebut dilakukan penyuluh perikanan di bawah sembilan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) se-Indonesia.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian KP I Nyoman Radiarta mengatakan, penyuluh KP bertugas meningkatkan kualitas kelompok usaha yang didampinginya berdasarkan target yang telah ditetapkan.

“Para penyuluh berkewajiban membuat laporan hasil peningkatan kelompok secara berkala,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/2/2023).

Kegiatan para penyuluh KP, antara lain mendampingi proses produksi hingga ke pemasaran, desiminasi teknologi, hingga menjadi perantara antara kelompok usaha dengan perbankan untuk pinjaman modal.

Penyuluhan tak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga secara daring melalui aplikasi, website, media sosial, dan lainnya.

Nyoman menyebutkan, pelaksanaan pendampingan usaha KP juga tak lepas dari capaian positif penyuluhan KP pada 2022.

Capaian tersebut meningkatkan kelas kelompok sebanyak 1.836 kelompok dari target 1.800. Kemudian, kelompok yang disuluh sebanyak 46.536 kelompok dari target 45.000. Capaian berikutnya adalah pembentukan kelompok sebanyak 3.655 kelompok dari target 3.000.

Adapun kelompok-kelompok usaha tersebut diharapkan berbadan hukum, seperti koperasi sehingga jelas susunan kepengurusan, anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART), laporan keuangan, dan pertanggung jawabannya.

Kelompok usaha yang telah mendapatkan penyuluhan, antara lain Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), dan Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar).

Ada pula kelompok lain yang mendapatkan penyuluhan, seperti Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Kelompok lain yang mendapatkan penyuluhan adalah yang berada dalam kawasan wisata, khususnya pariwisata bahari yang berkoordinasi dengan para penyuluh perikanan di lapangan sesuai bidangnya masing-masing.

Adapun seluruh penyuluh perikanan tersebut mendukung terhadap Program Prioritas Kementerian KP.

Pada 2022, secara spesifik terdapat alokasi khusus sebanyak 607 penyuluh mendukung program prioritas KKP.

Ada juga 42 penyuluh yang mendukung pelaksanaan evaluasi tingkat efektivitas kegiatan prioritas/bantuan pemerintah lingkup Kementerian KP.

Kemudian, sebanyak 301 penyuluh melakukan pendampingan bantuan sarana prasarana budidaya sistem bioflok.

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan sebelumnya mendorong kegiatan penyuluhan kepada masyarakat pelaku utama kelautan dan perikanan.

“Saya juga berpesan kepada para penyuluh perikanan untuk terus berperan aktif mendampingi pelaku utama dalam melaksanakan kegiatan usaha KP termasuk dalam memfasilitasi akses pengetahuan, teknologi, dan bantuan permodalan,” ujar Menteri Trenggono.

Sesuai dengan Perppu Cipta Kerja

Adapun Kementerian KP terus berupaya menggelar berbagai kegiatan yang sesuai amanat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebagai contoh, pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) berupa pembinaan dan pengembangan melalui program kemitraan.

Sesuai Pasal 77 Perppu Cipta Kerja, pemerintah turut diminta untuk memberikan pelatihan SDM, meningkatkan daya saing, memberikan dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya.

Pasal 89 Perppu Cipta Kerja juga meminta pemerintah melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan UMKM untuk memberi dukungan manajemen, SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana.

Kemudian, Pasal 90 Perppu Cipta Kerja meminta pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

Perppu tersebut juga menghendaki pemerintah untuk mengatur pemberian insentif kepada kemitraan tersebut melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Pemerintah diminta memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi usaha mikro dan kecil, seperti amanat Pasal 98 Perppu Cipta Kerja.

Dalam pengembangan usaha KP, Pasal 100 Perppu Cipta Kerja meminta pemerintah melakukan inkubasi yang bertujuan untuk menciptakan usaha baru serta menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi.

Program inkubasi juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDM terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun Pasal 101 Perppu Cipta Kerja turut mengatur sasaran pengembangan inkubasi, yakni penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi.

Program inkubasi juga diharapkan berkontribusi dalam penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi serta peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/13320851/kementerian-kp-gencarkan-pendampingan-usaha-dari-produksi-hingga-pemasaran

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke