JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa munculnya sejumlah isu terkait kepemiluan dapat mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya ketika ditanya soal munculnya isu wacana penghapusan jabatan gubernur hingga penundaan Pemilu 2024.
"Kita sedang mempersiapkan pemilu seperti saat ini ya. Ya, isu-isu ini membuat konsentrasi kita dalam persiapan pemilu bisa terganggu," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Doli mengatakan, isu tersebut akan memuncul anggapan ketidakpastian penyelenggaraan Pemilu 2024. Padahal, seluruh pihak baik pemerintah, penyelenggara pemilu dan partai politik sedang fokus menghadapi tahapan Pemilu 2024.
"Kemudian kalau ada wacana aturan akan diubah, itu kan akan memunculkan ketidakpastian buat kita semua. Bukan hanya buat parpol, tapi juga masyarakat, rakyat yang juga akan terlibat di dalam pemilu itu," katanya.
Oleh karena itu, Doli mengaku bakal mencari tahu urgensi atau alasan dari sejumlah pihak yang menyuarakan pengubahan aturan seperti jabatan gubernur. Sebab, menurutnya, wacana penghapusan jabatan gubernur bakal berimplikasi terhadap Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Nah posisi jabatan gubernur itu bukan hanya diatur UU, tapi diatur dalam UUD 1945. Jadi kalaupun itu mau dihilangkan, ya saya kira itu juga jadi harus ada amendemen UU 1945," jelasnya.
"Nah ini yang saya katakan tadi, saya mau cari tahu apakah memang ini semua ya kan, agenda-agenda yang disampikan, rencana-rencana, wacana-wacana yang muncul itu," sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus. Menurut Cak Imin, anggaran gubernur besar, namun mereka hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Sementara itu, terkait wacana penundaan Pemilu 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik ataupun masyarakat tertentu mewacanakan hal tersebut.
Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud, sebagaimana dikutip Kompas.tv.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/15013481/ketua-komisi-ii-sebut-wacana-hapus-jabatan-gubernur-hingga-penundaan-ganggu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan