Salin Artikel

Dua DPO di Kasus AKBP Bambang Kayun Diduga di Luar Negeri, Bareskrim Sudah Layangkan "Red Notice"

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan red notice ke Interpol untuk tersangka Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).

Diketahui, Emilya Said dan Herwansyah adalah orang yang melakukan suap kepada AKBP Bambang Kayun.

"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," ujar Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

Djuhandhani juga mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan dalam perkara itu.

Pendalaman dokumen, kata dia, dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun menerima suap untuk membantu mereka yang menyandang status tersangka pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Firli menuturkan, setelah Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri, mereka menghubungi Bambang Kayun dan meminta sejumlah bantuan pada Mei 2016.

Permintaan ini disepakati Bambang Kayun dengan sejumlah uang dan barang.

Salah satu bentuk bantuan Bambang Kayun adalah rekomendasi agar keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/1/2023) lalu.

Saat pengajuan masih dalam proses, Bambang Kayun membocorkan isi rapat Divisi Hukum. Informasi itu menjadi bahan materi isi gugatan praperadilan kedua tersangka.

Akhirnya, PN Jakpus menyatakan penetapan tersangka mereka tidak sah. Emilya Said dan Herwansyah menang.

Pada Desember 2016, Bambang Kayun kemudian menerima 1 unit mobil mewah. Ia menentukan sendiri model dan jenisnya.

Namun, Bareskrim Polri kembali mengusut kasus ini. Pada April 2021, Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya kemudian kembali memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu mengurus perkara itu. Akibatnya, Emilya Said dan Herwansyah tidak bersikap kooperatif.

“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.

Firli mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan suap dan gratifikasi ini.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap serta Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka Pemberi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/17090921/dua-dpo-di-kasus-akbp-bambang-kayun-diduga-di-luar-negeri-bareskrim-sudah

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke