Salin Artikel

Anggota Komisi VII Pertanyakan Tata Cara Penetapan HGBT dalam Permen ESDM

KOMPAS.com – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lamhot Sinaga mempertanyakan tata cara penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, Permen ESDM Nomor 15 2022 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tentang HGBT.

Urgensi pembuatan permen tersebut adalah menciptakan kemudahan berusaha serta program hilirisasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan daya saing industri Tanah Air.

Kemudian, ditetapkanlah tujuh sektor Industri yang diberikan harga 6 dollar Amerika Serikat (AS). Namun, dalam pelaksanaannya hanya industri pupuk saja yang mendapatkan harga tersebut.

“Perpres 121 yang kemudian diturunkan menjadi Permen No.15/2022 itu ada 7 sektor Industri, tapi kenyataannya tidak begitu. Mereka kasih harga gas 6 dollar itu hanya industri pupuk, sedangkan industri lainnya termasuk petrochemical harganya tetap sesuai market,” katanya.

Lamhot mengatakan itu di sela-sela rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (2/2/2023).

“Menteri ESDM dalam penetapan harga gas itu jelas tidak berkeadilan. Mereka hanya melihat pupuklah yang perlu dibantu dengan harga gas 6 dollar AS. Namun, setelah diberikan harga demikian, kapasitas pupuk masih sama,” katanya dalam siaran pers.

Adapun tujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM Nomor 15 2022 adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

“Masalah kelangkaan pupuk masih ada, masyarakat masih kesulitan mendapat pupuk. Pertanyaannya, ke mana 6 dollar AS tersebut?” tanyanya.

Lamhot menambahkan, enam industri lain, termasuk industri petrochemical, menjadi tidak tumbuh karena tidak mendapat harga gas enam dolar.

“Industri petrochemical Indonesia kalah dengan Singapura yang jelas-jelas tidak memiliki sumber daya energi,” ujarnya.

Sementara itu, kata Lamhot, Indonesia mempunyai sumber daya, tetapi industrinya tidak tumbuh. Dia mencontohkan, salah satu alasan industri petrochemical Indonesia tidak kompetitif adalah harga gas yang mahal.

“Padahal, tujuan Perpres Nomor 121, yang turunannya Permen Nomor 15 itu, adalah supaya industri kita berdaya saing, khususnya di tujuh sektor industri itu,” tegasnya.

Oleh karena itu, politisi dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu meminta Permen Nomor 15 direvisi agar tetap konsisten dalam merealisasikan harga gas 6 dollar AS untuk seluruh tujuh sektor industri yang sudah ditetapkan. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/17450091/anggota-komisi-vii-pertanyakan-tata-cara-penetapan-hgbt-dalam-permen-esdm

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Nasional
Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Nasional
Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Nasional
Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada 'Backing-mem-backing'

Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada "Backing-mem-backing"

Nasional
Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Nasional
Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang 'Ribut' soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang "Ribut" soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Nasional
Menyoal 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi

Menyoal "Cawe-cawe" Presiden Jokowi

Nasional
Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Nasional
Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Nasional
AHY, Khofifah, Aher Jadi Kandidat Utama Cawapres Anies, PKS: Terbuka Kemungkinan Muncul Nama Kejutan

AHY, Khofifah, Aher Jadi Kandidat Utama Cawapres Anies, PKS: Terbuka Kemungkinan Muncul Nama Kejutan

Nasional
 [POPULER NASIONAL] PDI-P Siapkan 10 Nama Cawapres untuk Ganjar | Pengakuan Tersangka Korupsi BTS

[POPULER NASIONAL] PDI-P Siapkan 10 Nama Cawapres untuk Ganjar | Pengakuan Tersangka Korupsi BTS

Nasional
PKS Sebut Tiga Kandidat Cawapres Terkuat Anies: AHY, Khofifah, Aher

PKS Sebut Tiga Kandidat Cawapres Terkuat Anies: AHY, Khofifah, Aher

Nasional
Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke