Salin Artikel

Booster Kedua Bakal Jadi Syarat Perjalanan? Ini Kata Satgas Covid-19

Artinya, vaksinasi Covid-19 dosis keempat ini tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes).

Lantas, apakah vaksin booster dosis kedua ini bakal menjadi syarat perjalanan?

"Pada saat sekarang belum karena vaksin pertama booster juga belum mencapai jumlah yang cukup dan ini sedang kita dorong seluruhnya untuk vaksin pertama booster pertama," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2023).

Kendati karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sudah tak berlaku dan subvarian Covid-19 terus bermutasi, pihaknya menganggap vaksin booster dosis kedua belum perlu menjadi syarat perjalanan.

Wiku beralasan, salah satunya karena kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air terkendali dan cenderung landai.

Ia khawatir, syarat yang tidak relevan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri ini menimbulkan reaksi negatif dari publik.

"Meminta untuk melakukan syarat vaksinasi (dosis kedua) itu belum relevan. Kalau kasusnya enggak terkendali atau naik, nah baru dikasih syarat dan itu jadi masuk akal. Baru publik bisa menerima," ucap Wiku.

Oleh karena itu, pihaknya masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni mewajibkan vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan.

Syarat perjalanan tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Jadi kalau sekarang kasusnya rendah, terus disyaratkan booster keduanya jadi syarat perjalanan, pasti reaksinya enggak bagus dari publik. Karena enggak ada alasan yang kuat, kan. Kita justru dorong booster yang pertama terlebih dahulu," beber Wiku.

Kendati begitu Wiku mengimbau masyarakat segera mengakses vaksinasi booster kedua jika telah memenuhi syarat.

Vaksinasi booster berguna untuk memastikan bahwa imunitas masyarakat tetap terjaga tinggi.

Sebab menurut studi, imunitas setelah 6 bulan mendapat vaksin akan menurun sehingga diperlukan vaksinasi lanjutan.

Lebih lanjut Wiku menjabarkan, tinggi atau rendahnya imunitas masyarakat akan terlihat dalam sero survei yang dirilis pada Februari 2023.

"Tunggu saja hasil sero survei, itu justru menjadi argumen. Kalau hasil sero surveinya tinggi, kan bagus. Kalau mewajibkan (booster kedua sebagai) persyaratan perjalanan jadi enggak kuat. Tapi bahwa orang perlu divaksinasi kedua, booster, iya," jelas Wiku.

Sebagai informasi, aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/13553681/booster-kedua-bakal-jadi-syarat-perjalanan-ini-kata-satgas-covid-19

Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke