Salin Artikel

Kapolri Minta Kasus Pelemparan Bus Persis Solo Diusut Tuntas

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kejadian pelemparan batu ke bus ofisial Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang, Sabtu (28/1/2023) diusut tuntas.

“Dengan peristiwa yang kemarin antara Persis Solo dan Persita kita sudah perintahkan ke Kapolda Metro untuk usut tuntas,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Sigit mengatakan, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang diamankan atas peristiwa itu.

Ia pun meminta peristiwa itu diusut tuntas, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang.

“Saya minta untuk terus dituntaskan karena kita tidak ingin ke depan masih ada lagi terjadi aksi-aksi seperti itu, kita ingin bagaimana kita sama-sama menjaga agar iklim sepak bola kita betul-betul bisa kita jaga dengan baik,” imbuhnya.

Diketahui, pelemparan batu itu terjadi usai pertandingan lanjutan Liga 1 2022 antara Persis Solo dan Persita Tangerang pada Sabtu (28/1/2023).

Meski skor kedua tim imbang tanpa gol, pertandingan yang awalnya berlangsung aman itu malah diwarnai tindakan anarkis sejumlah oknum.

Insiden itu terjadi saat tim yang bertandang telah meninggalkan area Stadion Indomilk Arena, tepatnya di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat bus ofisial Persis Solo akan menuju Pintu Tol Panunggangan, sejumlah oknum suporter Persita malah menyerang bus dan pemain Persis solo.

Peristiwa yang terekam oleh kamera kru ofisial Persis Solo itu kemudian viral di media sosial.

Tujuh tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang diduga suporter Persita berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18) sebagai tersangka.

Faisal menjelaskan, awalnya polisi menangkap dua tersangka inisial HK dan GR di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat usai kejadian.

Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian mengejar pelaku lain sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, atau di pinggir kali Cisadane.

Di sana polisi menangkap lima pelaku lainnya inisial DH, IA, MR, MFM, dan FS. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari ketujuh pelaku, ada dua pelaku yang menjadi otak aksi pelemparan batu tersebut, yaitu MR dan HK.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku pun disangkakan Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Jumlah tersangka kasus pelemparan batu ini pun kemungkinan masih bisa bertambah.

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup akan bertambahnya tersangka. Karena sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/12193291/kapolri-minta-kasus-pelemparan-bus-persis-solo-diusut-tuntas

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke