Salin Artikel

Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Tito beralasan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka tidak berani dalam mengeksekusi program. Jika kepala daerah tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

Mendagri ingin aparat penegak hukum melakukan pendampingan kepala daerah. Proses hukum diharapkan langkah terakhir yang dilakukan penegak hukum.

"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito.

Pernyataan Mendagri tersebut wajar karena berharap daerah melakukan penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran di daerah dengan tepat sasaran dan tepat waktu akan memutar roda ekonomi daerah.

Keuangan daerah akan membantu sektor ekonomi kecil dan menengah. Dengan demikian, keinginan dari Menteri Dalam Negeri tersebut, dilihat dari sudut pandang lain akan menjadi satu harapan memberikan keuntungan bagi rakyat.

Di sisi lain, muncul putusan bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tuduhan penggelapan dana nasabah sampai Rp 106 triliun.

Hakim memberikan putusan bebas dan lepas kepada para terdakwa dengan alasan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata sehingga diputus dengan lepas (onslag van recht vervolging).

Banyak pihak yang menyayangkan bebasnya para terdakwa. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkomentar bahwa kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam.

Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam.

Kejaksaan Agung menilai putusan bebasnya kasus KSP Indosurya tersebut sangat mencederai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban penipuan. Terlebih, sebelumnya belum ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 106 triliun.

Dengan adanya kasus KSP Indosurya tersebut, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi menjadi berkurang.

Padahal semenjak Indonesia masih muda belia dulunya Mohammad Hatta, selaku Bapak Koperasi Indonesia telah berusaha maksimal agar rakyat berpartisipasi membesarkan koperasi Indonesia.

Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi adalah salah satu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Hingga 2019, setidaknya sudah ada 123.048 koperasi dengan anggota sebanyak 22.000.000 orang.

Angkat tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan memberikan pengaruh besar dalam pergerakan tumbuh layunya perekonomian negara.

Bayangkan jika kasus KSP Indosurya tersebut menjadi efek snow ball pengurangan kepercayaan di Indonesia, bisa saja kasus tersebut menggulirkan bola salju yang maha besar yang akan menggangu kepercayaan pada koperasi. Pastinya efeknya ekonomi negara juga akan terganggu.

Paradigma UU korupsi yang sempit

Dua peristiwa di atas setidaknya bisa memberikan gambaran sederhana terkait kemiripan pengaruh hukum terhadap ekonomi negara.

Satu sisi, kekhawatiran Mendagri atas pemanggilan kepala daerah selama program daerah berjalan akan mengganggu jalannya kegiatan, dan tentunya berpengaruh pada roda ekonomi masyarakat di daerah secara tidak langsung.

Sehingga Mendagri berharap adanya pengawalan dan pendampingan aparat penegak hukum agar anggaran negara dapat tersalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran dan tepat fungsi.

Pendampingan tersebut akan mengurangi celah-celah kebocoran uang negara di daerah.

Di sisi lain, kasus Indosurya menjadi fenomena yang merugikan ekonomi masyarakat, baik ekonomi rumah tangga maupun dunia usaha.

Keberadaan koperasi telah direfleksikan dengan jelas sebagai sistem perekonomian nasional sebagai soko guru perekonomian nasional yang merupakan bentuk aktualisasi dari pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Dengan demikian, keberadaan koperasi merupakan kebijakan dari pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.

Merujuk kasus Indosurya yang dipandang oleh hakim berada di dalam ranah perdata, sehingga tidak ada unsur merugikan keuangan negara di sana.

Namun jika berpedoman kepada penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi secara jelas dinyatakan bahwa perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”, maka tentu dapat diklasifikasikan juga bahwa kerugian Rp 106 triliun tersebut pantas dipandang sebagai kerugian perekonomian negara.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah sekiranya kerugian Rp 106 triliun tersebut adalah kerugian perekonomian negara, bisakah para pelaku dijerat dengan pasal-pasal korupsi, baik melanggar pasal 2 maupun pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi?

Untuk menilai apakah satu perbuatan dipandang sebagai kejahatan, maka dalam teori pembuktian hukum pidana menghendaki agar perbuatan tersebut haruslah memenuhi semua rumusan delik yang disangkakan dalam pasal tersebut.

Satu saja unsur pidana yang tidak bisa dibuktikan, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana yang disangkakan.

Mengacu kepada kasus Indosurya, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum telah menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keberadaan pasal tersebut secara normatif sudah membantu memberikan jalan kecil untuk melindungi rakyat. Dalam kondisi saat ini sudah tepat penuntut umum mendakwakan pasal tersebut, karena setiap perbuatan kriminal harus mengacu kepada asas legalitas.

Maksud legalitas tersebut dinyatakan dalam pasal 1 KUHP “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Asas legalitas tersebut dipertahankan oleh KUHP baru pasal 1 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Dengan demikian, meskipun dipandang ada unsur kerugian perekonomian negara, unsur tersebut tidak perlu dibuktikan karena bukan merupakan bagian delik dari pasal yang didakwakan.

Bagaimana undang-undang memandang korupsi? Korupsi masih dipandang berbasis kepada pelaku. Pelaku korupsi harus melibatkan penyelenggara negara, PNS, BUMN, dan kalaupun ada swasta, maka swasta tersebut harus melibatkan dan mengikut sertakan peran publik dalam perbuatan korupsinya tersebut.

Oleh karena itu, meski ada perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan korupsi, namun pelakunya tidak atau bukan merupakan pelaku kategori publik, maka harus dipandang bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itulah, kasus Indosurya dalam kondisi saat ini tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, meskipun dunia perkoperasian dan nasabah sudah dirugikan karena perbuatan tersebut.

Konvensi antikorupsi PBB tahun 2003 atau UNCAC 2003 telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.7 tahun 2006.

Isi dari konvensi PBB tersebut selain dari korupsi sektor publik, juga mengatur korupsi sektor swasta atau sektor privat, di antaranya suap pada sektor swasta (Pasal 21 UNCAC) dan penggelapan kekayaan pada sektor swasta (artikel 22 UNCAC 2003).

Dengan demikian, UNCAC 2003 memandang bahwa perbuatan korupsi tersebut tidak terbatas kepada pelaku yang melakukannya, tapi adalah korupsi adalah bentuk perilaku, korupsi tidak bisa dibedakan dan dipisahkan berdasarkan kepada subjek hukum.

Berbagai keberhasilan pemberantasan korupsi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam mengungkap kerugian di sektor perekonomian negara sepertinya layak menjadi best practice, meski pelaku tersebut masih ada berkaitan dengan pelaku publik juga.

Diungkapkannya kasus korupsi kelangkaan minyak goreng awal 2022, yang berujung dihukumnya pelaku korupsi minyak goreng tersebut, lalu kasus korupsi ASABRI, Jiwasraya, kasus Duta Palma, dan lainnya, setidaknya bisa dijadikan kisah sukses untuk penanganan korupsi yang berparadigma kerugian perekonomian negara.

Sanksi bagi pelaku korupsi yang berat akan memberikan takut bagi pelaku dan calon pelaku untuk tidak melakukan perbuatan korupsi kedepanya, karena akan mengalami kerugian yang besar bagi bisnis mereka.

Untuk membuat pembaharuan hukum korupsi dengan kesamaan norma korupsi sebagai norma universal, dibutuhkan political will pembentuk undang-undang agar mengharmoniskan undang-undang tipikor dengan UNCAC 2003 (UU No.7 tahun 2006).

Dengan adanya pembaruan hukum korupsi, maka permasalahan terkait kasus Asuransi Bumi Putra, Asuransi Wana Arta, Kasus Indosurya, kasus sepak bola gajah, dan lainnya yang murni dilakukan oleh pelaku swasta bersama dengan pelaku swasta, tentulah dapat disanksi dengan undang-udang Tipikor.

Pembaharuan hukum korupsi tersebut juga akan mendorong kehati-hatian dari pelaku bisnis untuk melaksanakan doktrin BJR dengan benar. Akhirnya mereka akan memilih tidak melakukan korupsi karena risiko yang dihadapi sangat tinggi.

Paling utama negara dapat terlibat langsung untuk menagih dan memulihkan kerugian perekonomian negara yang terjadi disebabkan oleh perbuatan korupsi tersebut dengan menggunakan instrument sanksi dari tindak pidana korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/10393311/kasus-indosurya-dan-pembaruan-hukum-kejahatan-korupsi

Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke