Salin Artikel

MK Dianggap Jadi Penentu Aturan Pemilu karena UU Pemilu Kebal Revisi, Pakar Nilai Bermasalah

Menurut Titi, fenomena ini terjadi akibat absennya kemauan politik pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar substansinya relevan dengan tantangan pemilu masa kini.

Keengganan merevisi UU Pemilu ini akhirnya membuat bangsa Indonesia menyerahkan aturan main pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan hal ini menyimpan sejumlah potensi masalah tahapan Pemilu 2024 di kemudian hari.

"Ada ketergantungan sangat besar pada hakim dan peradilan untuk menjawab kebuntuan pengaturan pemilu demokratis yang kesulitan dihadirkan karena UU Pemilu-nya tidak direvisi," kata Titi dalam acara "Peluncuran Outlook 2023, Ritual Oligarki Menuju 2024" yang digelar LP3ES, Minggu (29/1/2023).

"Putusan MK bisa hadir kapan saja. Ini diperkirakan akan terus berlanjut selama 2023 atau bahkan sampai awal 2024. Bahkan, selama 2024 karena di 2024 kita juga akan ada pilkada serentak secara nasional," ujarnya lagi.

Titi menyinggung beberapa preseden pengaturan pemilu yang akhirnya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi karena UU Pemilu seakan kebal revisi, misalnya soal pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai anggota DPR atau DPRD.

Padahal, menurutnya, DPR seharusnya dapat membuat beleid ini melalui revisi UU Pemilu. Sebagaimana putusan MK yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebelum 5 tahun bebas murni.

Titi juga mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan wewenang untuk membuat peraturan.

KPU disebutnya bisa menjadi pihak yang menyusun aturan progresif semacam itu.

Namun, kenyataannya KPU bahkan hingga saat ini tak berani melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Sebab, putusan MK hanya menyangkut pasal pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Demikian juga soal hal lainnya, seperti penataan daerah pemilihan hingga penentuan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka/tertutup, Semuanya kini ada di tangan MK akibat mandulnya pihak-pihak tadi.

"Perdebatan yang seharusnya hadir di gedung parlemen dibawa masuk di hadapan 9 hakim konstitusi. Sebagai ruang pengujian undang-undang memang tidak salah, tapi dalam ranah tertentu mestinya dilalui pembentuk undang-undang dan ada progresivitas yang seharusnya bisa dihasilkan KPU," kata Titi.

"Akhirnya, dengan dalih kepastian hukum, menghindari perdebatan, ketidakpastian, justru berbondong-bondong pilihan untuk mendapatkan solusi itu diarahkan ke MK," ujar pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu menambahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/29/19473741/mk-dianggap-jadi-penentu-aturan-pemilu-karena-uu-pemilu-kebal-revisi-pakar

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke