Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan hal-hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Chuck Putranto dituntut penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, yang jadi pertimbangan jaksa menuntut eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) ini adalah Chuck Putranto dinilai telah bersikap sopan dalam memberikan kesaksian di persidangan.
Chuck Putranto yang belum pernah dihukum dan terlibat kasus hukum juga menjadi pertimbangan jaksa meringankan tuntutan dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
Jaksa menilai, Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga yang berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Decoder itu diterima Chuck Putranto dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto yang mendapatkan decoder itu dari Irfan Widyanto.
Menurut jaksa, penguasaan atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Brigadir J merupakan tindakan melanggar hukum.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Eks Kadiv Propam Polri memberikan perintah untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/13485101/tuntut-chuck-putranto-2-tahun-penjara-jaksa-masih-muda-diharapkan-perbaiki