Replik ini akan dibacakan untuk menanggapi pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Lantas, apa yang dimaksud dengan replik. Berikut ulasan pengertiannya.
Replik
Hukum pidana dan perdata di Indonesia mengenal istilah replik dalam sebuah persidangan di pengadilan.
Dikutip dari hukumonline.com, secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti ‘kembali’.
Secara umum, replik dapat dipahami sebagai jawaban jaksa penuntut umum, baik tertulis maupun lisan, terhadap jawaban atas pleidoi penasihat hukum terdakwa.
Dilansir dari ejournal2.undip.ac.id, replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya.
Caranya adalah dengan mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya.
Secara garis besar, replik merupakan lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara pidana maupun perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya.
Duplik
Selain replik, hukum pidana dan perdata di Indonesia juga mengenal istilah duplik.
Adapun duplik berasal dari kata du dan pliek. Du artinya 'dua' dan pliek yang berarti 'menjawab'.
Dengan demikian, duplik dapat dipahami sebagai jawaban penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum dalam sebuah persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/11341471/apa-itu-replik-yang-dibacakan-jaksa-atas-pleidoi-sambo-kuat-maruf-dan-ricky