Salin Artikel

Sidang MK soal Sistem Proporsional Tertutup, DPR Anggap Pemohon Tak Punya Legal Standing

Dalam pandangannya, DPR yang diwakili oleh Komisi III mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya sistem proporsional terbuka.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa penerapan sistem proporsional terbuka melanggar ketentuan Pasal 28D UUD 1945, sesuatu yang dibantah DPR.

"Para pemohon tetap mendapatkan haknya untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi pemilu. Pasal-pasal a quo UU Pemilu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional para pemohon mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum," ungkap perwakilan Komisi III, Supriansa dari fraksi Golkar, di podium MK.

"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing," imbuhnya.

DPR mengutip putusan MK nomor 22-24/PUU-XX/2008 yang pada intinya menguatkan penerapan sistem proporsional terbuka dengan pertimbangan bahwa sistem ini "memperluas dimensi keadilan dalam pembangunan politik yang telah menganut sistem pemilihan langsung" karena mengatur kemenangan caleg berdasarkan suara terbanyak.

DPR menilai, sistem ini sudah baik dalam memenuhi derajat keterwakilan pemilih, karena pemilih lah yang memilih langsung perwakilannya di lembaga legislatif dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya itu.

"Pemilu harus menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Semangat mewujudkan cita hukum tersebut juga diwujudkan melalui pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan para pemohon," kata Supriansa.

"Hal itu akan menciptakan keadilan bukan hanya kepada caleg namun bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Sistem proporsional terbuka akan menyebabkan kemenangan seorang caleg tidak hanya bergantung pada kebijakan parpol peserta pemilu tapi didasarkan pada seberapa besar dukungan rakyat yang diberikan kepada calon tersebut," jelasnya.

Namun demikian, pandangan DPR RI ini tidak mewakili fraksi PDI-P yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pandangannya sendiri dalam sidang pleno.

Sejak awal, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik di parlemen yang secara terbuka setuju dengan usul kembalinya sistem proporsional tertutup, vis a vis dengan 8 partai politik parlemen lain yang secara terang-terangan menolak.

Hingga artikel ini disusun, fraksi PDI-P diwakili oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan masih membacakan pandangan fraksi partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di Senayan itu di hadapan sidang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/12545721/sidang-mk-soal-sistem-proporsional-tertutup-dpr-anggap-pemohon-tak-punya

Terkini Lainnya

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke