Salin Artikel

Kata KPK soal Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menanggapi permohonan pengacara Lukas Enembe yang meminta kliennya dialihkan menjadi tahanan kota di Jakarta.

“PH (penasehat hukum) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

KPK mengingatkan, para pengacara Lukas Enembe melakukan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali mengatakan, KPK memiliki dasar hukum dalam menahan Lukas Enembe di dalam rumah tahanan (Rutan).

Ia juga menyatakan bahwa KPK sangat memperhatikan persoalan kesehatan Lukas Enembe.

“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujar Ali.

Ali juga meminta pengacara mengingatkan Lukas agar bersikap kooperatif menjalani penyidikan.

“Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” kata Ali.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe melayangkan surat permohonan ke KPK agar klien mereka dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Diketahui, Lukas Enembe saat ini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Pengacara Lukas, Petrus bala Pattyona mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan agar keluarga dan dokter pribadi Lukas bisa merawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia meminta Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan bawahannya merawat Lukas Enembe di RSPAD, di bawah perawatan dan pengawasan dokter rumah sakit militer itu dan dokter pribadinya, Anton Mote.

“Tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Kemudian, terhadap Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Selang satu hari, tim dokter kemudian menyatakan Lukas fit to stand trial. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kembali membantarkan Lukas Enembe pada Selasa (17/1/2023) lalu. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya.

Selang beberapa hari kemudian, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/15403281/kata-kpk-soal-permintaan-lukas-enembe-jadi-tahanan-kota

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke