JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atai Brigadir J.
Hal itu disampaikannya menanggapi permohonan Ibunda Richard Eliezer untuk keringanan hukuman bagi anaknya.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. (Tapi) untuk semua kasus, tidak (bisa)," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," lanjutnya.
Dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya.
Rineke berharap, ada keringanan hukuman untuk anaknya. Sebab, dia sedih kejujuran anaknya tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU).
Ibunda Eliezer bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun Richard dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan, tiga tersangka lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, aktor intelektual dalam kasus ini, Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/10595471/ibunda-eliezer-minta-keadilan-untuk-anaknya-jokowi-saya-tak-bisa-intervensi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan