Angin Prayitno akan didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dakwaan akan dibacakan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
“Selasa, 24 Januari 2023, sidang pertama,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa.
Kasus Angin Prayitno teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini ada Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.
Diketahui, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, Jaksa akan memaparkan dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Angin Prayitno yang diduga menerima uang hingga Rp 40 miliar.
“Dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Terdakwa tersebut senilai Rp 40 miliar,” kata Ali, Rabu (18/1/2023).
Angin Prayitno sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.
Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah telah menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati; Rp 8,75 miliar dari kuasa PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, dan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas Rp 7,5 miliar.
Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan. Ia harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs rupiah pada 2019, yakni Rp 10,227 per dollar Singapura.
Dengan demikian, Angin Prayitno harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/09391931/eks-pejabat-ditjen-pajak-angin-prayitno-akan-didakwa-kasus-tppu-hari-ini