Salin Artikel

Kemlu Akui Tak Seluruh WNI di Luar Negeri Bisa Terdaftar Sebagai Pemilih pada 2024

Dalam sudut pandang pemerintah, WNI yang dapat didaftarkan sebagai pemilih memang pertama-tama harus mempunyai dokumen kependudukan dan imigrasi yang jelas.

Hal ini menimbulkan persoalan bagi WNI yang berstatus "undocumented" karena berbagai sebab di mancanegara.

"Kalau misalnya kita bicara undocumented, khususnya PMI (pekerja migran Indonesia) itu tidak bisa dipisahkan dari proses keberangkatan mereka di luar negeri," ujar Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Hubungan Antarlembaga, Muhsin Syihab, dalam diskusi virtual bertajuk "Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri" dikutip pada Senin (23/1/2023).

"Oleh karena itu, menjangkau mereka perlu dilakukan kerja sama dengan semua pihak. Baik BP2MI, Kantor Imigrasi, Kemenaker dan tentunya perwakilan RI," lanjutnya.

Muhsin mengakui bahwa terbatasnya jumlah Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri membuat kerja Kemlu untuk mendata WNI di setiap perwakilan RI di luar negeri tidak mudah.

Secara mekanisme, akibat kendala ini, Kemlu terpaksa hanya dapat mengandalkan para WNI yang berstatus undocumented melakukan lapor diri ke kantor-kantor perwakilan RI di negaranya masing-masing.

"Walaupun kami mencoba menjangkau dengan berbagai cara, kalau hanya mengandalkan perwakilan RI ini terus terang akan sangat sulit," kata Muhsin.

"Sehingga ini perlu sebuah upaya yang sifatnya holistik, integratif dan koperhensif dari mulai awal rencana keberangkatan dan sebagainya," lanjutnya.

Ia mengakui bahwa keadaan di lapangan tak selamanya memungkinkan para WNI berstatus undocumented ini dapat lapor diri.

Ada yang menghadapi masalah waktu kerja, izin majikan/atasan, hingga proses migrasi yang sejak awal memang tak tertib dokumen kependudukan atau dengan kata lain "ilegal".

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bahkan mengungkapkan bahwa di Malaysia, berkaca pada pengalaman 2019, tak sedikit PMI yang tak bisa mencoblos karena paspor mereka ditahan oleh pengusaha.

Oleh karena itu, Muhsin berharap, lembaga-lembaga yang menaungi PMI dapat menyediakan data para PMI untuk berikutnya berkoordinasi dengan Kemlu.

"Dan mungkin juga agen-agen memberangkatkan itu punya data-data yang juga bisa diharapkan dapat mencoba menjangkau mereka dan meminta mereka untuk menghubungi perwakilan," jelas Muhsin.

"Atau bahkan agen-agen itu juga bisa menyampaikan data-data dari pekerja migran di sana kepada perwakilan RI," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/12574441/kemlu-akui-tak-seluruh-wni-di-luar-negeri-bisa-terdaftar-sebagai-pemilih

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke