Sebagaimana diketahui, Hercules dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap hakim agung pada Kamis (22/1/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hercules memang berhak mengaku tidak mengetahui dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Saksi mengaku tidak mengetahui (itu) haknya, tapi kan semuanya sudah dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Ali mengatakan, semua data yang berhasil didapatkan penyidik akan digelontorkan di persidangan.
Meski demikian, Ali menegaskan, penyidik memang fokus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap hakim agung kepada Hercules.
Adapun dana dimaksud bersumber dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Ia merupakan salah satu tersangka penyuap hakim agung.
“Pendalaman-pendalaman soal aliran itulah yang menjadi fokus yang ditanyakan kepada saksi Pak Rosario de Marshall,” ujar Ali.
Dia menuturkan, KPK akan kembali memanggil Hercules jika memang penyidik masih membutuhkan keterangannya.
Lembaga antirasuah mengapresiasi kehadiran Hercules sebagai bentuk sikap kooperatif setelah dipanggil penyidik
Keterangan Hercules yang berhasil didapatkan penyidik nantinya akan dikonfirmasi kepada saksi lainnya.
“Ya kebutuhan ketika nanti harus dihadirkan kembali saksi ini, ya pasti kami akan panggil kembali,” kata Ali.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Enggak, saya enggak ngerti itu (aliran dana), saya enggak tahu, saya enggak ada bidang saya untuk aliran dana atau apa. Tanya penyidik ya,” kata Hercules sembari meninggalkan gedung KPK, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, ia menyatakan siap kembali datang ke KPK jika memang akan kembali dipanggil oleh penyidik.
Hercules mengaku sangat menghargai surat panggilan penyidik. Ia menyatakan tidak ingin penyidik sampai repot-repot harus memanggilnya dua kali sehingga baru datang ke gedung lembaga antirasuah.
“Jangan dipanggil, ditelepon saja datang,” ujar Hercules.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/14224581/hercules-tak-tahu-aliran-dana-suap-hakim-agung-kpk-itu-haknya