JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) siap memberikan pendampingan hukum kepada pilot asal Papua, Anton Gobay, yang ditangkap kepolisian Filipina terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, pendampingan hukum diberikan mengingat Anton Gobay merupakan warga negara Indonesia (WNI), yang saat ini tengah terjerat kasus hukum.
Pendampingan juga diberikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Anton Gobay dalam sistem hukum yang berlaku di Filipina.
"Di sisi pemerintah Indonesia, karena yang bersangkutan adalah WNI, kita telah menawarkan pendampingan (hukum) dan memberikan bantuan," kata Faiza saat ditemui di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Pria yang karib disapa Faiza ini menuturkan, pihak KJRI juga telah memberikan bantuan kebutuhan pokok seperti makanan untuk Anton Gobay.
Adapun saat ini, proses hukum Anton masih berjalan di Filipina. Oleh karena itu, Kemenlu menghormati proses hukum yang berlaku.
"Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan dan lain-lain di Filipina. Jadi biarkan proses itu berjalan," ucap Faiza.
"Kami memberikan bantuan kebutuhan pokok misalnya makanan dan lain-lain sudah kami berikan, namun proses yang sekarang sedang berjalan proses internal penegakan hukum atau investigasi oleh pihak Filipina," imbuh Faiza.
Sebelumnya diberitakan, seorang WNI bernama Anton Gobay (AG) ditangkap oleh Kepolisian Filipina di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023).
Ia ditangkap bersama 2 rekannya yang merupakan warga negara Filipina. Hal tersebut sempat menjadi sorotan pemberitaan media di Filipina.
Tim Mabes Polri mengungkapkan, Anton membeli 12 senjata api dengan nama alias atau samaran di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.
Menurut polisi, total senjata yang dibeli Anton secara ilegal itu berjumlah 12 senjata, yang terdiri dari laras panjang dan pendek.
Anton diketahui membeli sebanyak 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber 5.56mm senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. Kemudian, 2 pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.
Senjata tersebut hendak dijual Anton Gobay ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua. Berdasarkan keterangan dari Anton kepada polisi, organisasi yang dimaksudkan itu adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Iya (KKB), kalau menurut yang bersangkutan (AG) seperti itu," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti pada 11 Januari 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/06544461/kemenlu-siap-berikan-pendampingan-hukum-untuk-anton-gobay
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan