Salin Artikel

Kiai dan Bu Nyai, di Antara Jadi Juru Kampanye PKB dan Larangan PBNU

JAKARTA, KOMPAS.com - Ijtima Ulama Nusantara yang digelar Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pekan lalu, mengeluarkan rekomendasi agar kiai dan bu nyai menjadi juru kampanye (jurkam) untuk Pilpres 2024. 

Kiai dan bu nyai itu bakal melakukan sosialisasi dan komunikasi-komunikasi publik yang bertujuan untuk mendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung PKB.

Hasil rekomendasi Ijtima Ulama Nusantara juga mendukung Cak Imin, panggilan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, sebagai capres maupun cawapres pada Pemilu 2024.

Bahkan, ijtima ulama ini juga merekomendasikan nama capres dan cawapres sudah ada paling lambat pada bulan Maret atau sebelum bulan Ramadhan.

Tujuan utamanya agar para kiai dan bu nyai yang menjadi juru kampanye bisa berkampanye pada beberapa kesempatan di bulan puasa, mengingat di bulan suci banyak acara-acara keagamaan.

"Menurut pandangan kiai semakin cepat pasangan presiden dan wapres (ditentukan), dan para kiai akan menjadi jurkam. Nanti puasa Ramadhan ada kegiatan event keagamaan, itu sudah bisa kampanye," ucap Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid saat ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

Peringatan PBNU

Menanggapi hasil ijtima ulama tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperingatkan agar tidak membawa nama dan atribut organisasi saat melakukan kampanye politik.

Ketua PBNU Fahrur Rozi memperbolehkan jika kiai dan bu nyai atau pihak terkait lainnya melakukan kampanye, mengingat setiap orang punya hak untuk bebas berbicara dan mendukung capres atau cawapres. Namun, jangan membawa nama Nahdlatul Ulama (NU).

"Setiap orang termasuk kiai punya hak politik dan kebebasan berbicara yang harus dihormati. Tentu saja dia boleh berkampanye untuk siapa pun, asal tidak membawa nama dan atribut organisasi NU," kata Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

"Sementara pesantren adalah lembaga yang sepenuhnya dalam kekuasaan para kiai dan bu nyai," imbuh dia.

Diberi sanksi

Fahrur juga menyatakan, akan memberikan sanksi jika ada pihak-pihak terkait yang masih nekat memakai nama NU untuk mendapat simpati nahdliyin (warga NU) sehingga memilih capres dan cawapres tertentu.

"Jika ada yang melakukan hal demikian, maka dia akan diberi teguran dan sanksi oleh PBNU karena itu adalah pelanggaran disiplin organisasi," ucap Fahrur.

Dia mengatakan, peringatan ini disampaikan lantaran NU tidak pernah terikat dengan partai politik dan calon presiden mana pun sejak awal.

"NU tidak boleh dipakai untuk mendukung capres atau partai," jelas dia.

Kemenag diminta buat batasan

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat batasan tentang apa saja yang dikategorikan sebagai lembaga keagamaan.

Hal ini bertujuan agar aturan yang melarang tindakan kampanye di lembaga keagamaan tidak multitafsir.

Terkait larangan kampanye di sarana atau lembaga keagamaan, Fahrur meminta warga NU tetap mematuhi peraturan tersebut.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) perlu memberikan batasan yang jelas agar aturan ini tidak multitafsir.

Kemenag perlu mengatur apa yang dikategorikan oleh lembaga keamanan.

"Jika ada larangan pemerintah kampanye di lembaga keagamaan ya tentu wajib dipatuhi. Dan Kemenag harus memberi batasan yang jelas agar tidak multitafsir apa saja yang masuk kategori lembaga keagamaan," jelas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/09101271/kiai-dan-bu-nyai-di-antara-jadi-juru-kampanye-pkb-dan-larangan-pbnu

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke