Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa dugaan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan pelaku tersebut disebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Namun, Ali enggan menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut
KPK menyatakan bakal mengungkap nama-nama mereka, detail perbuatan, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.
Ali hanya menyebut bahwa dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka.
“Tersangka sudah (ditetapkan),” ujar Ali.
Ali hanya kembali menyebut pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini lebih lanjut.
“Nanti kami umumkan siapa saja,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, perkara ini bukanlah pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Munjul.
Namun, pengadaan tanah di Pulo Gebang itu disebut memiliki modus yang mirip dengan kasus korupsi pembelian tanah Munjul.
“Kerugian negaranya sudah saya sebutkan ya clue-nya ratusan miliar,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
Belum lama ini, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.
Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/19340231/kpk-telah-tetapkan-tersangka-dalam-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-pulo