Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Persidangan hari ini, agenda tuntutan ini, terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer, serta masyarakat luas,” ujar Ronny Talapessy saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kendati demikian, Ronny Talapessy menghormati tuntutan Jaksa yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Namun, pihaknya bakal memberikan bantahan atas analisa Jaksa yang telah tertuang dalam surat tuntutan dalam pleidoi atau nota pembelaan.
“Terkait apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah,” kata Ronny.
“Bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan. Kalau teman-teman media lihat juga, ahli yang dihadirkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy juga menyayangkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak dilihat sebagai bahan pertimbangan.
Padahal, Ronny mengatakan, sejak awal persidangan Richard Eliezer selalu konsisten dan kooperatif untuk memberikan fakta terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kami pikir bahwa status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” ujar Ronny Talapessy.
“Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten,” katanya melanjutkan.
Menurut Ronny, Richard Eliezer telah berani mengambil sikap untuk berkata jujur dan ditunjukkan dari proses penyidikan sampai proses persidangan.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berjuang memberikan keadilan bagi Richard Eliezer pada saat membacakan nota pembelaan.
“Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” kata Ronny.
“Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer,” ujarnya lagi.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer dinilai Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Dalam surat tuntutan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas karena tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/19163951/richard-eliezer-dituntut-12-tahun-penjara-kuasa-hukum-ini-usik-rasa-keadilan