Salin Artikel

Polri: Proses Hukum Anton Gobay Berjalan di Filipina, Koordinasi dengan KBRI Tetap Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Filipina terhadap warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay (AG).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ranadan mengatakan, saat ini proses hukum Anton Gobay terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal masih berlangsung.

"Polri menghargai proses hukum AG yang sedang berjalan oleh pihak Kepolisian Nasional Filipina terhadap AG terkait kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang dilakukan oleh AG," ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Ramadhan mengatakan, Polri juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Filipina terkait Anton Gobay. Sebab, ia menyampaikan, Anton Gobay akan mendapat perlindungan sebagai WNI selama proses hukum di Filipina.

"Polri terus berkoordinasi dengan KBRI di Manila dan KJRI di Davau City melalui atase kepolisian dan staf teknis kepolisian untuk memberikan perlindungan WNI dan pelayanan kepolisian," ucapnya.

Diketahui, Anton Gobay ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filipina pada Sabtu (7/1/2023) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kini, ia sedang ditahan dan akan segera disidang di Filipina.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Anton mengaku sebagai pilot yang bekerja di Filipina. Ia memiliki keluarga di Jayapura, Papua.

Dari hasil pendalaman Tim Mabes Polri yang dikirim ke Filipina, Anton membeli senjata api dengan nama alias atau samaran di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.

Totalnya, ada 12 senjata api yang dibeli yang terdiri dari 10 senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek.

Berdasarkan keterangan dari Anton ke polisi, senjata api itu akan disalurkan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal ini masih didalami polisi.

"Iya (KKB), kalau menurut yang bersangkutan (AG) seperti itu," ujar Krishna saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Secara terpisah, Anton juga mengaku hanya simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal ini disampaikan Anton saat diwawancarai Tim Polri dan Polisi Filipina.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/09560171/polri-proses-hukum-anton-gobay-berjalan-di-filipina-koordinasi-dengan-kbri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke