Tindakan olah TKP dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Probowo. Olah TKP dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Krimibal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto.
Olah TKP dilakukan untuk mendalami kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kala itu tengah ramai diperbincangkan oleh publik
Hal itu diungkapkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pak Hendra telepon kami menanyakan dengan sedikit marah, ‘kamu liat siapa yang pimpin?’. ‘Siap’. ‘Lho siap apa?’. ‘Siap tidak tahu’,” ujar Arif menceritakan komunikasinya dengan Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Hendra kembali mencecar Arif saat itu.
''Kamu dimana? Bukannya kamu di TKP?" ungkap Hendra kala itu.
"Siap. Saya di luar," ucap dia.
"Masa kamu enggak bisa lihat siapa yang pimpin olah TKP!" bentak Hendra.
"Siap tidak lihat,” lanjut Arif.
Adapun Hendra Kurniawan menghubungi Arif Rahman lantaran tengah berada di Jambi untuk menjelaskan kronologi tewasnya Brigadir kepada keluarga Yosua.
Ia menghubungi Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Paminal itu setelah Kapolri membentuk Timsus yang beranggotakan Karo Paminal dan Karo Provos.
“Akhirnya saya berusaha ke dalam. Saya liat orang yang sedang olah TKP di dalam sepertinya orang dari Labfor (Laboraturium Forensik) karena sedang pasang benang,” papar Arif Rachman.
“Timsus ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
“Timsus,” jawab Arif Rahman.
“Bentukan Kapolri,” timpal Hakim Suhel.
“Kapolri,” kata Wakaden B Biro Paminal itu.
Atas jawaban itu, Hakim Suhel pun bingung mengapa Hendra Kurniawan tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP.
Padahal, berdasarkan keterangan yang disampaikan Arif, Hendra Kurniawan masuk ke dalam Timsus yang dibentuk Kapolri.
“Kok (Hendra Kurniawan) sampai tidak tahu?” cecar Hakim Suhel.
“Maksudnya kegiatan di dalam,” jelas Arif Rachman.
“Betul. Kan saudara katakan tadi karena itu (olah TKP dilakukan oleh) Timsus, apa dia (Hendra Kurniawan) tidak diinformasikan? Kan ini bentukan (Kapolri). Kan ada itu siapa pimpinannya,” ujar Hakim Suhel.
“Pimpinan Pak Wakapolri atau Irwasum. Pak Kabareskrim (yang turun olah TKP),” terang Arif Rachman.
“Pada saat dia telepon saya itu (mananyakan) apa kegiatannya? Saya enggak tahu. ‘Lho kok bisa tidak tahu’, ‘Siap Ndan kami nunggu di luar’. ‘Coba kamu liat’,” lanjutnya menyampaikan percakapannya dengan Hendra Kurniawan.
Lantas Arif pun mencoba melihat lebih dekat petugas Puslabfor yang tengah melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
“Terus saya lihat ke dalam. Saya lihat ada petugas dengan rompi Puslabfor sedang pasang benang di tangga, kemudian di area di dugaan tembak menembak,” ucap dia.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/13264231/timsus-olah-tkp-di-rumah-dinas-sambo-hendra-kurniawan-siapa-yang-pimpin