Salin Artikel

Kemenkes: Kasus Dugaan Keracunan "Chiki Ngebul" Bertambah 1 Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus anak yang diduga keracunan makanan berasap dengan nitrogen cair atau chiki ngebul, bertambah satu kasus pada Kamis (12/1/2023).

Laporan tersebut diterima pemerintah pusat dari wilayah Jawa Timur.

"Hari ini ada laporan dari Jawa Timur, kemungkinan anak yang mengalami kejadian atau keracunan chiki ngebul," kata Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, Anas Ma'ruf dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/1/2023).

Laporan diterima pasca Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Terhadap kasus itu saat ini tengah dilakukan investigasi dan penyelidikan epidemiologi.

"Kasus baru di Jawa Timur juga terjadi pada anak-anak. Sampai saat ini kami selalu melakukan pemantauan secara ketat baik dari RS maupun Puskesmas untuk melapor jika ada kasus baru," ucap Anas.

Lebih lanjut, Anas menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima Kemenkes, kasus keracunan chiki ngebul baru ditemukan pada tahun 2022.

Kemenkes sebelumnya tidak menemukan kasus keracunan serupa yang tengah viral itu dalam deretan kasus keracunan pangan.

Untuk diketahui, laporan pertama kali diterima pada Juli 2022 lalu. Saat itu, terjadi 1 kasus pada anak di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Kemudian pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang.

Satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Gejala yang timbul setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul. Kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jakarta.

Lalu pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.

"Jadi baru ada kejadian di tahun 2022. Kami cek lagi tahun 2021, 2020, dan 2019 dari laporan kejadian keracunan pangan tidak ada laporan (keracunan chiki ngebul), itu belum kita temukan," jelasnya.

Sebagai informasi, jajanan ini belakangan memang banyak digemari anak-anak. Saat dikonsumsi, chiki ngebul tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga ada sensasi di mulut karena mengeluarkan asap.

Asap pada makanan ini berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen, yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Cairan ini jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.

Kemenkes lantas membeberkan efek mengonsumsi makanan mengandung nitrogen cair, yang tertuang dalam Surat Edaran KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Pengunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.

Mengonsumsi makanan tersebut yang olahannya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.

Selain luka bakar, menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernapas yang cukup parah.

Mengkonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Bahkan tidak sedikit kasus terparah dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/13513471/kemenkes-kasus-dugaan-keracunan-chiki-ngebul-bertambah-1-hari-ini

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke