Dudy merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).
Adapun Miryam saat itu merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura. Ia duduk di kursi dewan pada 2009-2019.
Sebelumnya, ia dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/1/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka Dudy Jocom yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Adapun Miryam merupakan terpidana kasus e-KTP. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada November 2017.
Sementara itu, Dudy sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan pada Rabu (14/11/2018).
Dalam kasus itu, Dudy menerima suap Rp 4,2 miliar. Korupsi dilakukan bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar.
Kasus korupsi pembangunan gedung IPDN tidak hanya terjadi pada proyek di Agam. KPK juga mengusut pembangunan gedung kampus negara itu di Gowa.
Dalam perkara ini, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo divonis selama 4 tahun penjara. Sementara itu, Dudy belum diadili.
Adi dinilai terbukti memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
Perbuatan itu memperkaya PT Waskita Karya Rp 26.667.071.208,84 dan PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241.
Pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp 500 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/16073821/kpk-duga-eks-anggota-dpr-miryam-s-haryani-terima-uang-terkait-pembangunan