Salin Artikel

Bharada E Dilanda Ketakutan Usai Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Hal ini disampaikan Bharada E kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Awalnya, sang hakim menanyakan benak Bharada E usai mendapat perintah dari Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Saat saudara diperintahkan, "nanti kamu bunuh Yosua (Brigadir J)", apa yang terpikirkan dalam benak saudara?" tanya Wahyu.

"Takut, Yang Mulia," jawab Bharada E.

Lantas, Wahyu menanyakan perihal respons Bharada E usai mendengar perintah pembunuhan tersebut.

"Saudara tidak langsung merespons-nya, "saya belum pernah bunuh orang bapak"?" kata Wahyu.

Seketika, Bharada E menjawab bahwa ia tidak berani membantah. Ia hanya bisa berucap "siap bapak".

"Pada saat itu saya tidak berani menjawab (membantah), saya cuma siap bapak," terang Bharada E.

Setelah mengeluarkan perintah tersebut, kata Bharada E, Sambo kemudian merancang skenario pembunuhan akan dilakukan di rumah dinas, Jalan Duren Tiga, Nomor 46, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Skenario pembunuhan yang dirancang adalah Bharada E mendengar teriakan Putri Candrawathi yang mendapat pelecehan dari Brigadir J.

Teriakan tersebut kemudian didengar oleh Bharada E. Brigadir J yang mengetahui Bharada E mendengar teriakan tersebut lantas menembaknya.

Setelah Brigadir J melepas tembakan, Bharada E membalas menembak.

"Jadi skenarionya di 46 (rumah dinas). Dia bilang, "nanti di 46 ibu dilecehkan sama Yosua (Brigadir J), ibu teriak. "Kamu dengar, terus kamu merespons, lalu Yosua ketahuan. Yosua nembak saya duluan, saya tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal," kata Bharada E mengulang pernyataan Sambo ketika merancang skenario.

Bharada E menambahkan bahwa Sambo berulang kali menyampaikan skenario tersebut kepada dirinya.

"Terus dia jelaskan lagi Yang Mulia, secara ulang terus, pada saat itu saya cuma jawab siap bapak," imbuh dia.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/13062921/bharada-e-dilanda-ketakutan-usai-diperintah-ferdy-sambo-bunuh-brigadir-j

Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke