Salin Artikel

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Ahli: Orang yang Dengar Punya Hak Mau Percaya atau Tidak

Pasalnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa dan dibanting ke lantai oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Hal tersebut disampaikan Said saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).

Awalnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berbicara mengenai alat bukti dan keterangan korban dalam dugaan pemerkosaan tersebut.

"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian, ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," ujar Febri.

"Kemudian, ada bukti ketiga, yaitu hasil pemeriksaan psikologi forensik masuk dalam kategori alat bukti surat. Dan kemudian ada saksi-saksi yang mengonfirmasi peristiwa setelah kekerasan seksual itu terjadi di rumah Magelang," katanya lagi.

Febri bertanya apakah keterangan Putri Candrawathi sebagai korban jika didampingi oleh bukti lain bisa menjadi valid di mata hukum.

Menjawab pertanyaan Febri, Said mengatakan, orang-orang yang mendengar pengakuan Putri Candrawathi itu punya hak untuk percaya ataupun tidak percaya.

"Tentu saja tetap harus menggunakan pendekatan hukum. Jadi begini, keterangan seorang saksi korban, misalnya, saksi korban menyatakan dirinya diperkosa. Orang yang mendengarkan kabar ini masing-masing punya hak mau percaya atau tidak percaya," jawab Said.

Guru besar Unhas itu mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual biasanya terjadi di sebuah ruang privat, di mana hanya ada pelaku dan korban di dalamnya.

Oleh karena itu, menurut Said, pengakuan korban tetap harus ditindaklanjuti dengan pendekatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan saksi korban cukup untuk membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.

"Dalam perkembangan hukum, kita menemukan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa satu keterangan saksi korban saja apabila didukung dengan alat bukti lain maka dianggap bahwa telah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana tersebut. Dan ini diatur secara khusus dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Said.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah diperkosa, Putri Candrawathi juga mengaku dibanting oleh Brigadir J sebanyak tiga kali ke lantai.

Pengakuan Putri Candrawathi itu yang disebut Ferdy Sambo sebagai alasannya untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/13554561/putri-candrawathi-mengaku-diperkosa-ahli-orang-yang-dengar-punya-hak-mau

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke