Salin Artikel

Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum Akan Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J Besok

Hal tersebut diputuskan langsung oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (3/1/2023).

Awalnya, majelis hakim menanyakan kepada forum sidang agar peninjauan lokasi dilakukan Rabu besok.

"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" ujar Hakim dalam sidang.

Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim.

Hakim kemudian meminta JPU untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Peninjauan tersebut, kata Hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.

"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim.

JPU sempat mengusulkan kehadiran beberapa saksi yang penting untuk menjelaskan keterangan lokasi.

Namun Hakim menolak, karena kedatangan mereka bukan untuk memberikan pembuktian melainkan untuk memeriksa lokasi saja.

JPU kemudian meminta agar tidak ada upaya pembuktian yang dilakukan Penasehat Hukum Sambo saat berada di lokasi peristiwa.

"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," ujar Jaksa.

"Sepakat Yang Mulia," sambut Arman Hanis penasehat hukum Sambo.

"Jadi enggak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," tutup Hakim.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/13414311/hakim-jaksa-dan-penasihat-hukum-akan-tinjau-lokasi-pembunuhan-brigadir-j

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke