Sidang itu digelar Kamis (29/12/2022) kemarin yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa bersama tim penasehat hukum.
Namun sebelum memberikan puluhan bukti yang meringankan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi fakta yang tak bisa hadir ke pengadilan.
Dalam pembacaan BAP tersebut terungkap beberapa keterangan yang menyebut Ferdy Sambo ngotot bahwa peristiwa kekerasan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi adalah ilusi.
Hal tersebut diungkap dalam BAP Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareksrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang dibacakan Jaksa dalam sidang.
Sugeng awalnya menerangkan saat memeriksa tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mereka bertiga mengaku terjadi pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang.
Setelah mendapat keterangan tersebut, Sambo membantah dan mengingatkan bahwa cerita kekerasan seksual di Magelang tidak benar dan hanya sebuah ilusi.
"Setelah beberapa hari (pemeriksaan Richard, Ricky dan Kuat), saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," ujar JPU membacakan kesaksian.
Kata-kata Sambo yang mengatakan peristiwa di Magelang tidak benar bukan hanya sekali diucapkan.
Sugeng mengatakan, pada 21 Juli 2022 Sugeng kembali dipanggil Sambo ke rumahnya di Saguling melalui pesan WhatsApp.
Saat itu, Sambo mengaku ingin membicarakan masalah piket anggota Provost yang berjaga di rumahnya.
"Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa Ferdy Sambo, namun saat saksi berada di rumah Ferdy Sambo dan bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang di mana terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa "Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada"," kata Sugeng.
Kali ketiga, Sambo kembali mengucapkan peristiwa di Magelang adalah ilusi pada 5 Agustus 2022 usai dia diperiksa oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Ferdy Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," imbuh Sugeng.
Usai pembacaan keterangan Sugeng, Sambo mengakui apa yang sampaikan adalah benar.
Namun ada beberapa tambahan yang dia sampaikan, yaitu alasan mengapa dia tak ingin peristiwa di Magelang dikonsumsi banyak pihak, termasuk untuk penegakan hukum.
Sambo mengatakan, saat berada di Biro Provost, Sambo menanyakan kepada tiga terdakwa Ricky, Richard dan Kuat sudah sejauh mana dia bercerita pada penyidik.
Saat itu ketiga terdakwa mengatakan sudah menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
Kemudian Sambo mengatakan, "jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk terhadap istri saya kalau diketahui orang."
Usai meminta koreksi keterangan dari ketiga terdakwa, Sambo mulai memanipulasi ketiga terdakwa dengan skenario bohongnya.
"Sehingga di lantai 3 Biro Provost itu saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," ucap Sambo.
Foto Brigadir J di kelab malam
Setelah dibacakan beberapa BAP saksi fakta lainnya, agenda sidang beranjak pada penyerahan barang bukti yang meringankan Sambo dan Putri.
Penyerahan itu dilakukan langsung oleh pengacara Sambo, Febri Diansyah sekaligus memberikan keterangan barang bukti.
Saat menyerahkan barang bukti Febri sempat menerangkan konteks barang bukti, namun ditegur oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak semestinya dilakukan dalam agenda penyerahan.
Hakim kemudian meminta agar Febri hanya memberikan keterangan barang bukti saja, tanpa memberikan konteks. Karena konteks barang bukti, kata Hakim, bisa diterangkan saat pembelaan atau pledoi.
1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang
2. B2 foto ulang tahun di Magelang
3. B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022
4. B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46
5. B5 adalah foto Nofriansyah Yosua saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli
6. B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022, CCTV (disebut) rusak
7. B7 adalah foto aktivitas tes Covid-19 yang dikakukan saksi Daden kepada almarhum Yosua
8. B8 adalah foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga
9. B9A-B9B adalah foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara
10. B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam
11. B11A-B11B adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa Ferdy Sambo tak gunakan sarung tangan
12. B12 tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tak pakai sarung tangan
13. B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020
14. B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022
15. B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan
16. B16 rekaman video aktivitas isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46
17. B17 rekaman video tes Covid-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua
18. B18 aktivitas saksi Daden melakukan isoman di kediaman Duren Tiga 46
19. B19 rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
20. B20 rekaman video kediaman di Magelang
21. B21 rekaman video kediaman Saguling
22. B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46
23. B23 Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laporan teknis kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri
24. B24 Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri
25. B25 SE MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu
26. B26 Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri
27. B27 SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020
28. B28A-B28B risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022
29. B29 satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
30. B30 satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Eliezer
31. B31 satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo
32. B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian, kemudian terdakwa Karno Afriadi terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa, kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," kata Febri.
33. B33 satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022
34. B34 BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard
35. B35 surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitongga M Tabunan Law Firm tertanggal 6 Agustus 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/10405131/sidang-sambo-ilusi-peristiwa-di-magelang-hingga-bukti-foto-brigadir-j-di