Salin Artikel

Jenis-jenis Kartel

Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar atau persaingan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ini dikarenakan kartel dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Jenis kartel

Ada beberapa jenis kartel, yakni:

  • Kartel harga pokok (prijskartel),
  • Kartel harga,
  • Kartel kondisi atau syarat,
  • Kartel rayon,
  • Kartel kontingentering,
  • Kartel laba atau pool laba,
  • Kartel penjualan.

Berikut penjelasannya.

Kartel harga pokok (prijskartel)

Pada kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan di antara mereka untuk perhitungan kalkulasi harga pokok dan besarnya laba.

Di dalam kartel jenis ini, harga-harga penjualan bagi para anggota kartel ditetapkan dan terjadi penyeragaman laba.

Kartel harga

Di dalam kartel ini, ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan.

Setiap anggota dilarang menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah ditetapkan.

Mereka dibolehkan menjual di atas harga yang telah ditetapkan, namun, harus menerima sendiri dampaknya.

Kartel kondisi atau syarat

Jenis kartel yang ini membutuhkan penetapan di dalam syarat penjualan.

Misalnya, menetapkan standar kualitas barang yang dihasilkan atau dijual, syarat-syarat pengiriman, dan lain-lain.

Tujuan dari penetapan ini adalah keseragaman di antara para anggota sehingga tidak akan terjadi persaingan di antara mereka.

Kartel rayon

Kartel rayon disebut juga kartel wilayah atau daerah pemasaran.

Kartel ini berkaitan dengan perjanjian antara para anggota untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah atau jenis barang tertentu.

Setiap anggota anggota tidak dibolehkan menjual barang-barangnya di daerah lain. Penetapan wilayah ini diikuti pula oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah.

Kartel kontingentering

Kartel kontigentering disebut juga sebagai kartel produksi. Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada pembatasan produksi setiap anggota.

Biasanya, pembatasan tersebut ditetapkan atas dasar jumlah atau persentase tertentu dari total produksi.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengatur jumlah produksi yang beredar sehingga harga bisa dipertahankan pada tingkat tertentu.

Secara umum, kartel kontingentering biasanya bertujuan untuk mempermainkan jumlah persediaan barang. Dengan begitu, harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan.

Kartel laba atau pool labar

Di dalam kartel laba, para anggota akan menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh.

Laba yang diperoleh akan disetor ke kas pusat terlebih dulu, baru kemudian dibagikan kepada anggotanya berdasarkan ketentuan bersama yang telah ditetapkan.

Kartel penjualan

Pada kartel penjualan, terjadi suatu penetapan kantor sentral penjualan.

Di dalam jenis kartel yang ini, penjualan hasil produksi dari setiap anggota diharuskan melewati sebuah badan tunggal, yakni kantor penjualan pusat.

Dengan begitu, persaingan di antara anggota dapat dihindarkan.

Referensi:

  • Nugroho, Susanti Adi. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/03350041/jenis-jenis-kartel

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke