Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan, setidaknya ada 19 hakim yang sudah dijatuhi sanksi dari sanksi ringan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Jumlahnya 19 orang," ujar Joko dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Rincian sanksi yang diputuskan KY dikategorikan menjadi tiga, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sansi berat.
Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 hakim dalam bentuk teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi ringan juga berupa rekomendasi yang ditunjukan kepada Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, sanksi sedang diberikan kepada dua orang hakim dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan hakim non palu paling lama enam bulan.
Sanksi ini juga berupa rekomendasi yang ditunjukan kepada MA.
Terakhir adalah sanksi berat untuk tiga orang hakim dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi berat tersebut diputuskan berdasarkan pelaksanaan Majelis Kehormatan Dewan (MKH) yang terdiri dari empat anggota KY dan tiga orang Hakim Agung.
"Pelaksanaan MKH tahun 2022 sampai pada bulan November terlaksana empat sidang Majelis Kehormatan Hakim," kata Joko.
Kedua berinisial MIM disidang pada 12 Juli 2022 dan diputuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketiga dengan inisial HGU disidang pada 24 Agustus 2022 dengan putusan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat.
Pelaksanaan MKH terakhir dilaksanakan untuk terlapor inisial MY pada 27 September, tetapi sidang ditunda karena MY dirawat di rumah sakit.
Selain itu, kata Joko, Komisi Yudisial juga menerima permohonan pemantauan sebanyak 512 pada periode yang sama.
"Disposisi permohonan pemantauan yang dilakukan pemantauan sebanyak 254 permohonan," ujar Joko.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/28/15574401/komisi-yudisial-berikan-sanksi-19-hakim-sepanjang-2022-3-diberhentikan