Tudingan ini disampaikannya menyusul dibebaskannya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari penjara karena masa penahanan sementara habis.
Selain itu, faktor berkas yang belum lengkap dan belum memenuhi unsur pasal yang diterapkan menjadi alasan lain Lukita dibebaskan pada Rabu (21/12/2022).
"Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem," tegas Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Untuk itu, Akmal mendesak pemerintah harus serius mengusut tuntas kasus ini.
Bebasnya Lukita juga harus menjadi pelajaran agar ke depan pemerintah benar-benar serius mengusut tuntas tragedi yang pecah pada 1 Oktober 2022 ini.
Akmal mengingatkan, lambatnya penanganan kasus ini jangan sampai menempatkan tragedi Kanjuruhan ke depan sekadar sebagai sejarah kelam sepak bola nasional.
Karena itu, tragedi yang menewaskan 135 Aremania, suporter Arema FC, ini harus diusut tuntas.
"Jangan sampai kasus ini hanya dijadikan sejarah kelam sepak bola nasional. Penyelesaian kasus ini tidak komprehensif," tegas Koordinator Save Our Soccer itu.
Disandera ketidakpastian hukum
Di sisi lain, Akmal menilai dibebaskannya Lukita justru membuatnya tersandera oleh ketidakpastian hukum. Ia pun merasa kasihan dengan nasib Lukita.
Menurutnya, lambatnya penyidikan berkas perkara tersebut sangatlah merugikan Lukita.
"Posisi mereka (Lukita) enggak jelas, mereka (Lukita) dibebaskan tapi sewaktu-waktu bisa masuk kurungan lagi," kata Akmal.
"Ini kan sangat merugikan pihak tersangka. Mereka pengen cepat-cepat kasus ini disidangkan sehingga bisa melakukan pembelaan di depan majelis hakim," imbuh dia.
Tetap tersangka
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman memastikan status hukum Lukita masih tersangka meskipun sudah bebas.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," ujarnya.
Ia mengatakan, karena masa penahanan sudah habis, Lukita pun dibebaskan.
"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.
Adapun Lukita bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Mereka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/11104911/bekas-dirut-lib-dibebaskan-eks-tgipf-penyidik-tak-serius-usut-tuntas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.