Salin Artikel

Tak Ada Bukti Kuat Perkosaan, Pakar Sangsi Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diringankan

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho sangsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab, sejauh ini, belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Putri menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Yosua. Dugaan kekerasan baru berdasar pada pengakuan Putri semata.

"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) memang tidak mempunya bukti seperti dalil-dalil yang disampaikan. (Sambo) hanya menyampaikan marah, marah sebabnya apa? Buktinya mana?" kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tidak cukup membuktikan adanya kekerasan seksual. Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.

Jika memang terjadi pelecehan, seharusnya saat itu Putri langsung melapor ke pihak kepolisian, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.

Perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dengan hasil visum korban. Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.

Sementara, pada kasus Putri, pemerkosaan diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.

"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujar Hibnu.

Jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.

Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli itu dapat dijadikan alat bukti atau tidak.

Seandainya ahli yang dihadirkan dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual terhadap Putri, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.

"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada pemerkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu sangsi klaim kekerasan seksual itu bisa terbukti. Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri.

Ahli uji poligraf atau tes kejujuran menyebut, suami istri itu terindikasi berbohong saat memberikan keterangan tes kejujuran. Sementara, ahli kriminologi menilai, pemerkosaan yang diklaim Putri tidak jelas.

Sehingga, Hibnu memprediksi, Sambo dan Putri bakal diganjar hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana ini.

"Akan sangat sulit. Sangat lemah sekali. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap Putri di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022), Sambo membantah keterangan ahli yang menyebutkan bahwa dalih kekerasan seksual yang diklaim istrinya tidak jelas.

"Saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," kata Sambo di persidangan.

Pengakuan Putri akan kekerasan seksual yang belum diketahui kebenarannya itulah yang membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/21/09131731/tak-ada-bukti-kuat-perkosaan-pakar-sangsi-hukuman-ferdy-sambo-dan-putri

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke