Salin Artikel

Daftar Nomor Urut 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024

Pengundian dilakukan di kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Masing-masing perwakilan dari 6 partai politik lokal Aceh maju dan mengambil sendiri bola undian berisi nomor urut.

Hasilnya adalah sebagai berikut:

1. Partai Aceh, nomor urut 21

2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor 22

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor 19

4. Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20

5. Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18

6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menetapkan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diteken pada Rabu (14/12/2022).

Enam partai politik ini merupakan partai yang sejak 14 Agustus 2022 dinyatakan lolos tahap pendaftaran.

"Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia," sebut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan Keputusan itu, Rabu petang.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 14 Desember 2022, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saya tanda tangani sekarang," lanjutnya.

Dua partai, yaitu Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh tidak diverifikasi karena berstatus sebagai partai parlemen.

Sementara itu, 4 partai lainnya telah diverifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/21035711/daftar-nomor-urut-6-parpol-lokal-aceh-peserta-pemilu-2024

Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke